SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi berhasil menangkap 32 orang pelaku kejahatan hasil dari operasi antik Siginjai tahun 2021. Dari 32 pelaku tersebut terdapat 1 orang pelaku berjenis kelamin perempuan.
Diungkapkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover, pengungkapan oleh Satres Narkoba Polresta Jambi ini sesuai target yang dibebankan yakni 5 kasus. Selain itu, ada 18 kasus non target ops Antik Siginjai 2021.
“Jadi total satresnarkoba Polres Jambi mengungkap 23 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 31 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan. Total tersangka 32 orang.”
“Kemudian jumlah barang buktinya yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 118,68 gram narkotika jenis sabu. Kemudian 1142 gram narkotika jenis ganja, kemudian 2,4 gram narkotika jenis ekstasi,” jelas Dover saat jumpa pers di Mapolresta Jambi, Jumat (20/3/2021) siang.
Ditambahkan Dover, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ini dipakai sebagai sarana para pelaku, yaitu handphone atau telepon seluler sebanyak 42 buah dengan berbagai merek.
Disita juga kendaraan roda dua sejumlah 10 unit dengan berbagai merek, kendaraan roda empat sebanyak 1 unit mobil jenis Honda Jazz warna putih.
“Dari beberapa penangkapan ini ada beberapa kasus yang dianggap menonjol, yaitu yang pertama ungkap kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 1142 gram,” ujar Dover.
“Kemudian pelaku dan tempat kejadian di Kampung Pulau Pandan atau danau Sipin yaitu sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 12 tersangka. Yang menjadi keprihatinan kita, kita semua berharap wilayah hukum Polresta Jambi terbebas dari narkoba.”
“Kemudian ada ungkap kasus peredaran antar provinsi sebanyak 1 kasus dengan jumlah pelaku 2 orang, 1 orang berperan sebagai pemilik dan 1 orang lainnya berperan yang memberikan bantuan. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46, 16 gram dan satu unit kendaraan roda empat mobil Jazz warna putih nomor polisi B 1607 SAD.”
“Kemudian ungkap kasus 1 orang wanita perempuan ini berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 9 paket seberat 9,07 gram.”
“Kemudian ada satu lagi, ungkap kasus 1 orang pelaku ini pegawai dengan barang bukti sebanyak 2,14 gram atau 6,5 butir narkotika jenis ekstasi. Jadi untuk operasi antik rilisnya demikian,” jelas Dover didampingi Kasatresnarkoba Kompol Goerge Alexander Pakke dan Subbag Humas Ipda Bahrina. (Rolan)
Discussion about this post