SINARJAMBI.COM – Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Satlantas Polresta Jambi lakukan penindakan angkutan Truck batubara, sebanyak 38 unit truck sudah ditilang tadi malam, Senin (10/10/22).
Kapolresta mengatakan Jajaran Satlantas Polresta tilang 38 truk batubara dari berbagai macam perusahaan,” ujarnya, Selasa (11/10/22).
Dijelaskan Kapolresta bahwa truk batubara yang ditilang sudah dibawa ke Mapolresta Jambi.
Kapolresta manambahkan truk tersebut didokumentasikan, seperti foto kendaraan, mendata dari perusahaan mana untuk didatakan.
Melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, S.I.K, menyebutkan bahwa 38 angkutan batubara yang ditilang tersebut melanggar ketentuan.
Pelanggarannya seperti melebihi tonase, patah as dan beroperasi di luar jam operasional.
“Satlantas Polresta Jambi mobile mengantisipasi serta mengurai kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan wilayah Kota Jambi,” jelasnya.
“Hingga saat ini kita masih mengurai kemacetan baik dari Pall X Kota Jambi hingga Simpang Gado-gado,” tutupnya. (*)







Discussion about this post