SINARJAMBI.COM – Jajaran Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap salah satu kasus yang cukup meresahkan warga.
Kali ini, pelaku pencurian bermotor (curanmor) dengan menggunakan senjata api dibekuk tim opsnal Reskrim Polresta Jambi.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya di samping Kantor Damkar Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Sukajaya Kecamatan Kota Baru tanggal 4 Januari 2021.
Dijelaskan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover, korban saat itu hendak pulang kerja, namun tiba-tiba korban dihampiri 2 orang pelaku dan menodongkan senjata api. Bahkan 1 pelaku lainnya memegang korban agar tidak berkutik.
“Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan kepada salah satu pelaku hingga pelaku terjatuh. Namun karena kalah jumlah, sendirian lawan dua, sehingga pencurian dengan kekerasan itu tetap terlaksana.”
“Sehingga korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah,” jelas Dover didampingi Wakapolresta AKBP Ruly.
Namun, karena perlawanan korban tersebut, salah satu pelaku inisial S (23) berhasil diamankan warga.
Sementara, rekan pelaku lainnya inisial (43) masih dikejar polisi dan tekah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti yang Kami amankan dari pelaku yakni satu unit senjata api rakitan, dan satu butir peluru. Ini jenis revokler 38,” ujar Dover sambil menunjuk senpi rakitan tersebut.
Tersangka dijerat KUHP pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun. (Rolan)
Discussion about this post