SINARJAMBI.COM – Satreskrim Polresta Jambi menunjukkan komitmennya memberantas judi. Kali ini, 2 pelaku ditangkap. Kedua pelaku yakni Inisial JC (59) warga kelurahan Paal V pelaku judi togel dan inisial RS (42) warga kelurahan Rawasari pelaku judi online.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar, penangkapan ini bukti keseriusan pihaknya memberantas judi di kota Jambi. Pelaku JC pun dihadirkan pihak polisi saat jumpa pers, Jumat (23/8/2024) siang. Sementara, RS tak bisa dihadirkan karena sakit.
“Salah satu bukti bahwa kita memang tindak tegas, kita sudah menangkap 2 orang, yang pertama judi toto gelap atau togel yang dilaksanakan secara manual di jalan Pattimura inisial RS.”
“Dan satu lagi inisial JC yaitu judi online yang langsung ke website. Untuk pemodal Kita sedang melaksanakan penyelidikan,” tegasnya di ruang Jatanras Satreskrim Polresta Jambi.
Ia juga dengan tegas membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa Polresta Jambi tidak berani menindak perjudian. Pihaknya terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan judi yang disebut bernama SSB Rajawali.
“Itu salah besar. Sampai saat ini kita sedang melakukan penyelidikan tentang informasi yang beredar di lapangan, tentang adanya toto gelap atau togel SSB Rajawali. Sampai saat ini kita melakukan penyelidikan dan belum ketemu.”
“Tapi kita tetap berusaha apabila ketemu atau ada informasi dari masyarakat, kita dengan senang hati menerima informasi dari rekan-rekan media maupun dari masyarakat,” ujar Marhara Tua Siregar.
Ditanya upaya apa yang dilakukan mencegah maraknya judi, Marhara Tua Siregar dengan tegas terus melakukan patroli. Sembari meminta peran serta masyarakat dengan memberikan informasi kepada polisi.
“Upaya tim tetap kita laksanakan berupa patroli, kita tetap memohon bantuan kepada masyarakat karena keterbatasan kita.”
“Apabila ada informasi ataupun data-data judi mohon dihubungi ke Polresta Jambi. Kita siap 24 jam melaksanakan tindakan,” tutupnya.
Dari tangan JC, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 172 ribu dan kupon togel. Sementara dari tangan RS, disita uang Rp 300 ribu lebih serta smartphone.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun. (Lan)
Discussion about this post