HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polres Muarojambi Siaga Karhutla, Imbau Warga Buka Lahan Jangan Dibakar

Rabu, 18 Mei 2022
in MUAROJAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Al Haris : Pelabuhan Tingkatkan Konektivitas

11/06/2022

Polisi Terus Tindak Truk Batu Bara Melintas di Luar Jam Operasional

10/06/2022

Ragam Program Kementerian ATR/BPN demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

06/06/2022

Sertipikasi Tanah Rampung dengan Cepat, 180 Warga Desa Sekumbung Telah Ikuti Program PTSL

06/06/2022

Polisi Tutup 10 Sumur Illegal Drilling di Bahar Selatan

04/06/2022

Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Sungai Batanghari

02/06/2022

SINARJAMBI.COM – Polres Muarojambi sudah mulai siaga Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan salah satu upaya yang dilakukan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.

“Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tahun ini, warga di Kabupaten Muarojambi diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi Rabu.

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir iklim atau cuaca di Provinsi Jambi terasa sangat panas, maka dari itu, di imbau warga tidak membakar lahan, karena dikhawatirkan lahan akan mudah terbakar dan pesan kepada para petani atau pemilik lahan perkebunan untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas.

Pihak kepolisian hanya bisa mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan atau hutan secara tegas merupakan pelanggaran dan larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Namun demikian sesuai dengan pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing maka dari itu mari bersama-sama kita mencegah terjadinya karhutla di wilayah Muarojambi, kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja. (*/Lan)

Previous Post

Herlambang Tegaskan Keamanan Informasi Sangat Penting

Next Post

Kadis PUPR Provinsi Jambi Dampingi Danrem Tinjau Pekerjaan TMMD di Batang Asai

Next Post

Kadis PUPR Provinsi Jambi Dampingi Danrem Tinjau Pekerjaan TMMD di Batang Asai

Al Haris Perjuangkan Fasilitas RSUD Raden Mattaher

Warga Serasah Dihebohkan Penemuan Mayat di Kebun Sawit

Cek Kebugaran Fisik Prajurit, Korem Gapu Gelar Tes Garjas Periodik

Al Haris Harap Perkuat Sinergitas Sukseskan Reforma Agraria

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Juli 2022
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jun    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2020 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM