SINARJAMBI.COM – Sat Reskrim Polres Bungo, Polda Jambi Sabtu Malam Minggu ( 16/01/02 ) mengamankan sejumlah terduga pelaku pengangkutan BBM Subsidi ( IlIegal Oil ) dan IlIegal Drilling serta Ribuan liter BBM, Terduga pelaku dan barang bukti di amankan dari TKP dan waktu yang berbeda.
Di depan Dam Randu Dusun Sungai Buluh Bungo – Jambi Sabtu ( 16/01/21 ) sekira Pukul 18,00 wib Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengaman 2 ( Dua ) orang Laki – Laki terduga pelaku berinisial ” E ” warga Jalan Pelita Desa Maju Jaya kecamatan Pelepat Ilir ,Terduga pelaku lain nya berinisial ” RG” Warga Kelurahan Jaya Setia kecamatan Pasar Muara Bungo.
Selain mengamankan 2 orang terduga pelaku petuga juga mengamankan barang Bukti berupa :1 ( Satu ) Unit Mobil L300 warna Hitam , 1 ( Satu ) buah Hp Nokia warna Hitam dan 56 ( Lima puluh enam ) buah galon berisikan solar subsidi.
Kedua terduga pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.
Kapolres Bungo AKBP.M.Lutfi ,S.I.K melalui Paur Humas Polres Bungo , IPTU M.Nur membenarkan adanya sejumlah terduga pelaku dan barang bukti BBM subsidi dan BBM ilIegal yang diamankan.
“Terduga pelaku dan barang bukti di amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang selanjutnya di lakukan penertiban oleh Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo,” ujar M.Nur dikutip di Tribratanews Polda Jambi, Jumat (22/1/2021).
Selanjutnya di Kelurahan Manggis kecamatan Bathin III Minggu ( 17/01 ) sekira pukul 01,00 wib petugas kembali mengamankan 3 ( tiga ) orang terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit truk Mitsubishi Canter ADL Nopol BH 8440 MV warna kuning bermuatan BBM illegal jenis Solar Hitam sebanyak 13.000 liter.
Teduga pelaku diantaranya berinisial ” AP” yang beralamat Pal 10 kelurahan Bahan Pete Kecamatan Kota Baru Jambi , berikutnya ” ASN ” yang alamat nya sama di Pal 10 kel. Bagan Pete kec. Kota Baru Kota Jambi dan Terlapor lainnya berisial ” HSM ” juga alamat yang sama Pal 10 kel. Bagan Pete kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Tiga orang Terlapor terduga pelaku ini di sangkakan telah melanggar Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI no 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Selang satu jam kemudian tepat nya pukul 2,00 wib Bertempat di Dusun Rantau Makmur. kecamatan Tanah Sepenggal lintas tim kembali mengamankan 2 ( Dua ) orang Terlapor yakni : MA yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas dan ” WH” Alamat Padang Sidumpuan.
Dari tangan terlapor petugas juga menganankan barang bukti berupa : 1 ( satu ) Unit truk Isuzu Giga 125 Nopol BH 8083 MO warna Putih bermuatan BBM illegal jenis Minyak Tanah sebanyak 10.000 liter.
Terlapor di sangkakan telah melanggar Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI no 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Sekira Pukul 3.00 wib bertempat di dusun Sungai Lilin kecamatan Tanah Sepenggal lintas Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo kembali mengamankan ” IH ” warga Medan Amplas Kabupaten Deli Serdang dan “AH” Sialam Bueh Kabupaten Padang Lawas Medan.
Barang bukti yang diamankan dianatara nya : 1 ( satu ) Unit truk Mitsubishi Canter Nopol BH 8083 MO warna Kuning bermuatan BBM illegal jenis Minyak Bayung sebanyak 12.000 liter.
Terlapor disangkakan telah melanggar Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI no 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Dijelaskan bahwa penangkapan berawal disaat Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo melaksanakan Patroli antisipasi illegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Bungo.
”Sekira jam 3.00 Wib melintas mobil Truk yang dicurigai bermuatan BBM hasil illegal Drilling dari Desa Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba , karena curiga anggota menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan mobil, dari hasil pemeriksaan mobil tersebut mengangkut BBM jenis minyak Bayung hasil illegal Drilling sebanyak 12.000 ( dua belas ribu ) liter” Tutur Kapolres Bungo yang di sampaikan Paur Humas Polres Bungo. (*)
Discussion about this post