SINARJAMBI.COM – Polda Jambi dan jajarannya yakni Polresta Jambi gerak cepat berangus kelompok motor yang meresahkan warga kota Jambi. Teranyar, 9 orang kelompok motor diamankan tim Macan Polresta Jambi bersama Resmob Polda Jambi.
Dalam aksinya, para pelaku tak segan melukai sampai melakukan pengeroyokan kepada korban yang tengah nongkrong pada malam hari.
Dikatakan kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan, sembilan pelaku hasil pengungkapan dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Sejenjang tanggal 12 Juni dan depan SPBU Kebun Jeruk tanggal 19 Juni 2022.
“Mereka mencari korban secara acak, targetnya merupakan remaja yang sedang mengendarai motor dan seusia mereka (pelaku),” ujar Afrito saat merilis pengungkapan kasus di Mapolresta Jambi, Selasa (21/6/2022) sore.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa senjata tajam berukuran panjang dan 4 unit sepeda motor sebagai sarana melakukan aksi kejahatannya.
Bahkan, polisi tengah memburu 8 orang kelompok motor lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Mirisnya, 7 pelaku adalah anak di bawah umur sebagai pelajar dan putus sekolah. Sedangkan, 2 pelaku dewasa diduga sebagai sebagai otak dan ketua kelompok motor.
“Usia anak-anak ini direntang 14 sampai 16 tahun, yang dewasa ada dua orang patut diduga sebagai ketua ataupun otak dari kejahatan jalanan ini.”
“(Aksi pelaku) sudah sangat-sangat meresahkan warga kota Jambi, dimana 9 orang yang kita amankan ini melakukan aksi meresahkan yang melukai korban atau remaja-remaja yang keluar malam,” jelas Afrito.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. Serta dijerat pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan. (Lan)
Discussion about this post