HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polisi Dapatkan Fakta Baru Perusakan TPS di Sungai Penuh

Kamis, 5 Desember 2024
in KRIMINAL
A A
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat merilis kasus perusakan TPS di kota Sungai Penuh. (Foto : ist)

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat merilis kasus perusakan TPS di kota Sungai Penuh. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mendapatkan fakta baru terkait kasus perusakan TPS di kota Sungai Penuh.

Ternyata, ada aktor yang menyuruh pelaku W untuk melakukan perusakan. Informasi ini didapat dari salah seorang tersangka yakni HG yang menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu (4/12/2024) malam.

HG ditampilkan saat Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira merilis kasus tersebut di Mapolda Jambi, Kamis (5/12/2024) siang. Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.

“Kronologis yang Kita dapat dari tersangka, sama halnya dengan tersangka yang lainnya bahwa pertama HG bersama dengan saudara W yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sekira pukul 17.30 menuju TPS 01 desa Koto Limau Manis, kecamatan Koto Baru.”

SekilasBerita

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Polisi Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Bertransaksi Hasil PETI

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

Helen Divonis Seumur Hidup

“Kemudian kami mendapatkan keterangan dari tersangka HG bahwa saudara W dihubungi oleh seseorang untuk melakukan eksekusi terhadap TPS yang mereka sudah rencanakan. Ini keterangan yang baru kami dapat dari tersangka HG.”

“Jadi posisi HG berdua berboncengan dengan saudara W yang kita sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada komunikasi dengan seseorang dengan saudara W. Kemudian ada perintah untuk eksekusi. Nah, terjadilah pengrusakan di beberapa tempat oleh kelompok yang beberapa orang sudah kita lakukan penangkapan. Sepuluh orang sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan, termasuk yang bersangkutan.”

“Artinya kita akan mengungkap ketika nanti keterangan dari saudara W, setelah bersangkutan hadir di sini,” jelas Andri.

Kepada W telah dilakukan pemanggilan besok untuk hadir ke Polda Jambi. Jika tak hadir, Polda Jambi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPKap).

“Dan apabila besok tidak hadir dengan keterangan sudah kami dapatkan dari saudara HG, kami akan keluarkan SPKap terhadap saudara W. Pilihannya cuma dua, menyerahkan diri atau kami tangkap,” tegasnya.

Fakta lainnya juga didapatkan dari HG terkait rencana aksi perusakan TPS. HG, tambah Andri, telah merencanakan perusakan. Pasalnya, HG turut hadir di lokasi perusakan dan mengajak pelaku lain untuk merusak TPS lainnya.

Dengan tegas, Andri memastikan akan menjerat pidana siapapun yang terlibat dalam perusakan TPS tersebut. Tentunya, dengan kerja yang profesional dan prosedural.

“Keterangan yang lain dari saudara HG, kenapa sampai dengan beberapa TPS itu dilakukan perusakan karena yang bersangkutan (HG) hadir langsung ke TKP dan melihat ada yang sudah dirusak ‘Ayo kita berpindah’. Artinya memang sudah direncanakan ini.”

“Siapapun nanti yang melakukan tindak pidana kita akan minta pertanggungjawabannya. Siapapun itu, tapi kami harus bekerja secara profesional dan prosedural dengan bukti-bukti yang telah kami miliki, 2 alat bukti sehingga kita bisa tetapkan orang-orang yang kita tindak pidana dan kita tingkatkan statusnya,” tegas Andri. (Lan)

Previous Post

Danrem Gapu Ikuti Rapat Purna TMMD ke-45 Tahun 2024

Next Post

Kepala BPN Palangka Raya: Publik Melek Teknologi Dorong Sengketa Tanah Mampu Ditekan

Next Post
Publik Melek Teknologi Dorong Sengketa Tanah Mampu Ditekan. (Foto : BPN Palangka Raya)

Kepala BPN Palangka Raya: Publik Melek Teknologi Dorong Sengketa Tanah Mampu Ditekan

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat rilis pengungkapan kasus perusakan TPS di kota Sungai Penuh. (Foto : ist)

Direktur Reskrimum Ungkap Keterkaitan Kisruh Pilkada 2020 dan 2024 di Sungai Penuh

Foto : OJK

Yan Iswara Rosya Dilantik Sebagai Kepala OJK Provinsi Jambi

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba, Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir. (Foto : ist)

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba, Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Pebalap Astra Honda Melaju Kencang pada Balapan Penutup JuniorGP 2024 di Estoril. (Foto : ist)

Pebalap Astra Honda Melaju Kencang pada Balapan Penutup JuniorGP 2024 di Estoril

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM