SINARJAMBI.COM – Putaran uang perdagangan emas ilegal bikin geleng-geleng kepala. Dari pengungkapan satu sindikat saja, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyita uang Rp 1,6 miliar sebagai modal aksi kejahatan lingkungan itu beserta emas 3 kilogram.
Dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, selama ini pihaknya telah banyak membongkar kejahatan pada sisi hulu pertambangan ilegal.
Sayangnya, kata Sigit Dany Setiyono, beberapa tindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal tidak menyurutkan niat jahat mereka.
“Oleh karenanya kita terus berupaya mengembangkan pengungkapan jaringan dari hulu sampai ke hilir. Dan ini salah satu yang kita ungkap di bagian hilir dari kegiatan ini.”
“Polda Jambi mengungkap tindak pidana perdagangan emas tanpa izin yang diawali dengan penangkapan 2 orang tersangka pada 26 November 2001 di wilayah Singkut (Sarolangun),” ujar Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (13/12/2021).
Dirinya pun mengungkapkan sulitnya mendeteksi transaksi penjualan hasil kejahatan perdagangan emas sindikat ini. Pasalnya, pelaku melakukan sangat tertutup.
“Informasinya yang kita terima produk-produk (emas ilegal) ini sempat mengalir ke luar negeri, sebelum pandemi maupun pada saat pandemi. Namun tetap kita akan telusuri karena situasinya berubah pada saat pandemi.”
“Tapi yang pasti produk-produk ini jelas dihasilkan dari wilayah Provinsi Jambi. Kemudian dilakukan pengolahan ke Sumatera Barat, ditampung dan dikelola oleh orang yang memiliki modal yang sangat besar. Kemudian juga di pasarkan di provinsi yang lain,” jelas Sigit Dany Setiyono.
Untuk nilai jual, harga lebih murah Rp 100 ribu dari harga pasar emas dunia. Masifnya aktifitas perdagangan emas ilegal dari penambangan berulang kali, pelaku mempu menghasilkan nilai Rupiah yang fantastis.
Dari sindikat ini, Polda Jambi menangkap 6 pelaku yakni I, M, D, H, I dan A. Mirisnya, M merupakan oknum anggota Polri di Bengkulu. Pelaku M, kata Sigit berperan sebagai pengawal angkutan emas ilegal.
“Informasi yang Kita dapatkan dari pengakuan tersangka M, bahwa yang bersangkutan diberikan upah Rp 2.000.000 untuk setiap trayek atau trip pengangkutan,” ujar Sigit Dany Setiyono. (Rolan)







Discussion about this post