HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polda Jambi Tetapkan 1 Tersangka Kasus E-KTP Palsu

Jumat, 8 Oktober 2021
in KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka inisial F (22) kasus e-KTP di Dukcapil kota Jambi. Tersangka F merupakan tenaga kontrak di Dukcapil kota Jambi sebagai operator.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus melalui AKBP Wahyu Bram selaku Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Jumat (8/10/2021) sore.

“Dalam penanganan kasus e-KTP kemarin kita menetapkan tersangka untuk sementara ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu Bram saat jumpa pers di Mapolda.

Ditambahkan Wahyu Bram, pihaknya terus melakukan kordinasi intens dengan pihak kejaksaan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan.

SekilasBerita

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Talang Bakung

Tak Sampai 1 Jam, Polsek Jambi Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan

BNN Amankan WNA China Bawa 14,6 Kg Ganja di Bandara Soekarno-Hatta

Gerak Cepat, Polsek Danau Teluk Ringkus Pelaku Penganiayaan

Kemungkinan bertambahnya tersangka, kata Wahyu Bram akan disampaikan Minggu depan. F dan beberapa rekannya meraup untung Rp50 ribu sampai Rp100 ribu untuk satu e-KTP.

“Setidaknya saat ini ada sekitar 10 KTP dan beberapa diantaranya rusak artinya antara chip data tidak terbaca maupun berbeda antara KTP dengan isinya.”

“Dalam melakukan pencetakan KTP, tersangka dan rekannya tidak sesuai prosedur yakni tanpa perintah atasan,” ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 30 ayat (2) junto pasal 32 ayat (1) junto pasal 52 ayat (2) pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik.

Serta pasal 96A junto pasal 8 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (Rolan)

Previous Post

SKK Migas – KKKS SRMD Serahkan Bansos Kemasyarakatan

Next Post

Mashuri : Alhamdulillah, Hasil Swab Antigen Kafilah Negatif

Next Post

Mashuri : Alhamdulillah, Hasil Swab Antigen Kafilah Negatif

Trio Debutan Sukses Tampil Ciamik untuk Timnas Indonesia

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2021). Foto: Runi/Man

Baleg Tegaskan 7 RUU Provinsi Usulan Komisi II tidak Membentuk Provinsi Baru

Ulang Tahun Rayhana Maulidia Sang Putri, Dr Maulana : Merayakan Ulang Tahun Baik untuk Perkembangan Anak

Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM