SINARJAMBI.COM – Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka inisial F (22) kasus e-KTP di Dukcapil kota Jambi. Tersangka F merupakan tenaga kontrak di Dukcapil kota Jambi sebagai operator.
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus melalui AKBP Wahyu Bram selaku Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Jumat (8/10/2021) sore.
“Dalam penanganan kasus e-KTP kemarin kita menetapkan tersangka untuk sementara ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu Bram saat jumpa pers di Mapolda.
Ditambahkan Wahyu Bram, pihaknya terus melakukan kordinasi intens dengan pihak kejaksaan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan.
Kemungkinan bertambahnya tersangka, kata Wahyu Bram akan disampaikan Minggu depan. F dan beberapa rekannya meraup untung Rp50 ribu sampai Rp100 ribu untuk satu e-KTP.
“Setidaknya saat ini ada sekitar 10 KTP dan beberapa diantaranya rusak artinya antara chip data tidak terbaca maupun berbeda antara KTP dengan isinya.”
“Dalam melakukan pencetakan KTP, tersangka dan rekannya tidak sesuai prosedur yakni tanpa perintah atasan,” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 30 ayat (2) junto pasal 32 ayat (1) junto pasal 52 ayat (2) pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik.
Serta pasal 96A junto pasal 8 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (Rolan)







Discussion about this post