HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polda Jambi Tangkap Lima Truk Mengangkut Kayu Ilegal

Jumat, 26 Februari 2021
in BERITA
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Hadiri HUT ke-61 Bungo, Gubernur Al Haris Tekankan Kepala Daerah Cari Peluang Pembangunan Ditengah Efisiensi Anggaran

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja dan Dedikasi TNI Berjuang untuk Negara

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda, Bagian dari Dinamika Organisasi

SINARJAMBI.COM – Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap lima unit mobil truk yang mengangkut atau membawa sebanyak 38 meter kubik kayu balok yang dijarah dari Taman Nasional Berbak.

Polisi mengamankan delapan orang, diantaranya lima sopir dan tiga pemodal ilegal logging yang saat melintas di jalan Lintas Sumatera.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Wadir Krimsus, AKBP Muhammad Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil ilegal logging yang akan dibawa ke salah satu saomil di Kota Jambi.

Penangkapan kayu balok hasil pembalakan liar tersebut dilakukan pada Selasa (23/2) sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda, namun masih di jalan lintas Sumatera.

Dari penangkapan kayu ilegal logging jenis rimba campur tersebut, polisi mengamankan delapan orang dan setelah diperiksa ditetapkan tiga orang tersangkanya yang merupakan pemodal dan masih memburu dua pemodal lainnya.

“Ketiga pemodal ilegal logging yang kini ditahan Polda Jambi yakni inisial R, P dan H. Sedangkan dua pemodal lainnya masih diburu dan identitas sudah diketahui,” kata AKBP Muhammad Santoso.

Penangkapan kayu ilegal tersebut di dua wilayah yakni satu mobil di kawasan jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan empat mobil PS truk di kawasan jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru.

“Saat ini ketiga tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan, berapa modal yang sudah dikeluarkan ketiga tersangka untuk kayu ilegal tersebut, ” kata Santoso, Jumat (26/2/2021).

Untuk saat ini barang bukti kayu illegal beserta lima mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kota Baru.

Ketiga tersangka nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a  UU no 18 tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ilegal logging ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna membongkar jaringan ilegal logging lainnya di Jambi. (*/Lan)

Previous Post

Melalui Komsos, Babinsa Tegakkan Protokol Kesehatan

Next Post

Kabur dari Rumah, Arpianto Siswa SMKN 2 Merangin Belum Ditemukan

Next Post

Kabur dari Rumah, Arpianto Siswa SMKN 2 Merangin Belum Ditemukan

Sambangi Rumah Warga Binaan, Babinsa Bagikan Masker Gratis

Cegah Corona, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Semprotkan Disinfektan

Jajaran Brand Ternama Raih Top Digital Public Relations Award 2021

Pj Gubernur Jambi Lantik Bupati Terpilih

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM