SINARJAMBI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Polres Muara Bungo dan Batanghari berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 4 Kg.
Tiga orang yang merupakan kurir diamankan yakni YD (26), RAS (23), JR (20) dan saat ini ditahan di Polda Jambi.
Dijelaskan Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan, petiga pelaku ditangkap di Bungo tanggal 8 Januari 2021.
“Awal 2021, Kita berhasil mengungkap sebanyak 4,73 Sabu. Penangkapan terjadi tanggal 8 Januari, di mana ada hasil penyelidikan kerjasama antara Polres Muaro Bungo dan Batanghari, dan Direktorat Narkoba Polda Jambi.”
“Bisa mengamankan dan menangkap tiga orang dengan inisial JR, YD dan RAS. Rata-rata usia 21 sampai 26 tahun dan penduduk asli Jambi,” jelas Yudawan saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Rabu (13/1/2021).
Hasil penyelidikan, tersangka YD mendapat perintah dari HR untuk menjemput sabu di Bungo.
Ketiga pelaku menaiki mobil rental merek Suzuki Ertiga dari kota Jambi. Saat ditangkap, sabu 4 berhasil diamankan di dalam mobil.
“Penangkapan dilaksanakan di Muaro Bungo ketika yang bersangkutan bertiga menaiki mobil selesai mengambil barang pesanan dari seseorang yang bernama HR. HR ini posisinya ada di Lapas Jambi,” kata Yudawan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Yudawan berharap akan memberi efek jera kepada para pelaku bisnis haram ini.
Dirinya meminta para orangtua menjaga anak-anaknya dari pengaruh dan jeratan jaringan peredaran narkoba.
“Hati-hati terhadap peredaran narkoba. Kemudian juga jaga putra-putrinya,” pesan Yudawan.
Yudawan tampak didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kabid Humas Kombes Pol Mulia, Kapolres Bungo AKBP Lutfi dan Kapolres Batanghari AKBP Heru. (Rolan)
Discussion about this post