SINARJAMBI.COM – Direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) bersama Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menyikat judi online dan konvensional (offline).
Dikatakan Direktur reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, pemberantasan judi merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri dan Kapolda Jambi.
Selama dua minggu pengungkapan, tambah Christo, berhasil ditindak 45 judi online dengan 60 orang tersangka dan judi konvensional sebanyak 46 dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 71 orang.
“Beberapa barang bukti yang berhasil kami sita dan kita amankan dari judi online kurang lebih 12 perangkat mesin komputer. Kemudian ada 57 handphone yang digunakan dalam kegiatan perjudian. Kemudian ada buku tabungan delapan.”
“Kemudian ATM ada 12 yang kita amankan, barang bukti uang ada kurang lebih Rp 13 juta, di saldo juga yang kita temukan di buku rekening ada 4 juta sekian,” jelas Christo saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/2022) sore.
Sementara, direktur reskrimum Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga Jambi agar bebas dari perjudian apapun bentuknya.
“Kami mohon bantuan rekan-rekan, Polda Jambi telah membuat nomor bantuan polisi. Jadi sampaikan sekecil apapun informasi untuk kita menindaklanjuti penyakit yang masyarakat sangat meresahkan.”
“Kami mohon bantuan untuk kerjasama, baik teman-teman media juga masyarakat untuk terus menyampaikan informasi kepada kami,” jelas Kombes Pol Andri Ananta Yudistira. (Rolan)
Discussion about this post