SINARJAMBI.COM – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menjerat warga disorot Presiden Joko Widodo. Bahkan, Kapolri telah menginstruksikan Polda jajaran menindak pinjol ilegal tersebut.
Polda Jambi pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati bersentuhan dengan pinjaman berbasis teknologi ini.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, masyarakat harus bijak dan teliti dalam memanfaatkan teknologi informasi yang sangat pesat berkembang.
“Agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal, masyarakat Kita imbau untuk berhati-hati. Terlebih di masa pandemi covid-19 saat ini yang memang perekonomian masyarakat terganggu,” ujarnya saat ditemui di ruang VIP bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Jumat (15/10/2021) siang.
Dirinya mengingatkan lagi agar masyarakat mengecek dengan seksama aspek legalitas perusahaan pinjaman online tersebut.
Terlebih, di Jambi ada lembaga yang siap memberikan informasi terkait perusahaan pinjaman online, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jangan hanya karena untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi tidak memikirkan resiko yang timbul di kemudian hari,” pungkas pria bersahaja ini.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Tindak tegas tersebut, kata Kapolri, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.
“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). (Rolan)
Discussion about this post