SINARJAMBI.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah meluncurkan aplikasi “Charge.In”. Aplikasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan bermotor listrik untuk mengisi ulang daya listrik di tempat-tempat pengisian daya yang disediakan dan bekerjasama dengan PLN.
“Kami mengapresiasi PLN yang mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya,” Jelas Menhub saat menghadiri peluncuran aplikasi “Charge In” secara virtual, Jumat (29/1).
Menhub mengatakan, hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia serta mensosialisasikan Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Menhub Budi mengajak para stakeholder dan instansi terkait untuk mendukung Perpres tersebut agar bisa terealisasi lebih cepat.
“Kami sudah memulainya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” ujar Menhub.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, akan terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan membuat kebijakan dan regulasinya.
“Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, Damri, dan sebagainya,” jelas Menhub.
Saat ini Kemenhub telah mengeluarkan 2 regulasi terkait KBLBB yaitu PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan pengujian tipe kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaran listrik dengan mengajak partisipasi pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (GD/RDL/LA/JD)
Discussion about this post