SINARJAMBI.COM – Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Lukman Hakim mengatakan, “Sistem Resi Gudang apabila dimanfaatkan oleh para petani, akan mampu menjadi pendorong bagi ekonomi masyarakat. Hal ini dikarenakan, Resi Gudang merupakan sebuah keniscayaan untuk melindungi petani dan jaminan ketersediaan pangan.
Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Resi Gudang sudah beroperasi lebih dari 100 tahun. Jadi Resi Gudang ini bagi petani sangat penting. Problem di Indonesia, para petani Indonesia cenderung skala produksi kecil dan tidak mau repot, maka mereka lebih memilih menjual ke pengijon atau pedagang besar yang langsung mendatanginya.”
“Untuk itu, perlu langkah strategis untuk terus mensosialisasikan Resi Gudang ini oleh semua pemangku kepentingan. Langkah yang bisa dilakukan adalah sosialisai dengan mengangkat kisah sukses pemanfaatan Resi Gudang.”
“Jadi perlu mengangkat praktek-praktek Resi Gudang terbaik di beberapa tempat yang bisa diduplikasi oleh petani atau Gapoktan di daerah lain. Berikutnya adalah kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan, yang utama mengajak pemerintah kabupaten yang memang bisa langsung mempersuasi dan mengeksekusi dalam bentuk program kerja”, tambah Lukman Hakim.
Terkait Pemanfaatan Resi Gudang di Indonesia, data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang menyebutkan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2010 – 2020), telah tercatat sebanyak 3.831 Resi Gudang, dengan volume 121,1 Ton senilai Rp 956,9 Miliar.
Adapun dari sisi pembiayaan, sepanjang periode tersebut tercatat pembiayaan sebesar Rp. 520,2 Miliar.
Khusus di tahun 2020, Resi Gudang yang telah diregistrasi di Pusat Registrasi Resi Gudang tercatat sebanyak 427 Resi Gudang, dengan total volume 9,5 Ton senilai Rp. 200,7 Miliar.
Sedangkan terkait pembiayaan, sepanjang tahun 2020 total pembiayaan Resi Gudang mencapai Rp. 93,6 Miliar. Kementerian Perdagangan untuk tahun 2021 mentargetkan peningkatan peningkatan pemanfaatan Resi Gudang sebesar 7%.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, Saat ini terdapat 18 (delapan belas) jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam Karkas Beku.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, “Sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, tentunya sudah menjadi tugas dari KBI untuk melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan Resi Gudang ini kepada masyarakat. Untuk itu, KBI secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Tantangannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat dari Resi Gudang ini.”
“Melihat luas wilayah Indonesia serta berbagai komoditas didalamnya, kami optimis kedepan pemanfaatan Resi Gudang akan terus meningkat”
Terkait sosialisasi, Lukman hakim menambahkan, “PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang bersama pemangku kepentingan lain harus melakukan sosialisasi secara komprehensif, tidak hanya ke petani dan Gapoktan, tapi juga melibatkan ke pemerintah daerah / kabupaten. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah yang punya program kerja, punya anggran dan bisa dalam bentuk insentif untuk para petani”.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Selain sosialisasi, KBI juga telah menyiapkan sistem registrasi yang lebih modern yaitu IS-Ware NextGen. Aplikasi yang berbasis teknologi Blockchain dan Smart Contract ini, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi bagi para petani dan pemilik komoditas untuk melakukan registrasi”. (*)
Discussion about this post