SINARJAMBI.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengikuti pencanangan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (Gemadadis) tahun 2024 untuk Kota Jambi di Tanjung Johor, Selasa (27/2/2024) siang.
“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk menyukseskan program pemerintah yaitu percepatan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” jelas Sri dalam sambutannya.
Kegiatan ini, tambah Sri, bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Dirinya atas nama Pemerintah Kota Jambi menyambut baik dengan dilakukan pencanangan Gemapatas dan Gemadadis PTSL terintegrasi ini.
Lewat Gemapatas dan Gemadadis, Sri mengatakan semua pihak ingin menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, serta kesiapan penyiapan data yuridis kepemilikan tanah.
“Kami optimis, dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, serta penyerahan data yuridis oleh masyarakat tentunya kita dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” ujar Sri.
Masyarakat Kota Jambi, kata Sri, harus menikmati manfaat dari program-program strategis yang telah diprioritaskan, baik itu program dari kementerian pusat maupun kegiatan strategis kota Jambi dalam mewujudkan cita-cita pembangunan yang lebih maju dan sejahtera.
Gemapatas dan Gemadadis dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang memiliki bidang tanah yang menjadi objek kegiatan.
“Alhamdulillah pada tahun anggaran 2024 ini, Insyaallah dari program Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, akan dicanangkan kegiatan Gemapatas berupa patok batas. Semoga semakin banyak wilayah Kota Jambi yang mendapatkan program Gemapatas dan Gemadadis ini, guna percepatan kegiatan PTSL di Kota Jambi.”
“Untuk itu kepada Lurah yang mendapatkan program PTSL ini, saya minta agar memanfaatkan peluang ini secara baik, dengan melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, agar masyarakat dengan mudah bisa memiliki sertifikat hak atas tanah mereka, dan masyarakat juga dapat mengetahui batas-batas terbaru tanah mereka secara detail lengkap dan jelas. Agar tidak terjadi konflik batas tanah dikemudian hari,” harapnya.
Apresiasi tinggi pun disampaikan Sri kepada BPN kota Jambi yang telah membantu dalam rangka sertifikasi asset Pemkot Jambi, sehingga bertahap asset tanah Kota Jambi yang sudah terdaftar dan mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Semua ini tentunya berkat adanya kerja sama dan sinergi yang baik.
Sehingga dapat membantu Pemkot Jambi dalam penataan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah tersebut, agar kedepannya lebih berdaya guna dan berhasil guna.
“Sekali lagi saya sebagai penjabat Walikota Jambi mengucapkan banyak terimakasih kepada BPN Kota Jambi dari kegiatan Gemapatas dan Gemadadis ini. Dengan dukungan masyarakat untuk memasang tanda batas atau patok, berarti mereka sudah menjaga sendiri bidang tanahnya, sehingga tanahnya tidak mudah diakui ataupun diambil oleh orang lain termasuk mafia tanah,” pungkas Sri Purwaningsih.
Sebelumnya, Kepala BPN kota jambi Harus Susetyo menjelaskan bahwa tanah merupakan aset yang sangat rentan dan berpotensi besar terjadinya sengketa dan konflik, sehingga harus dikelola secara baik melalui pembuktikan terhadap kebenaran kepemilikan tanah melalui sertipikat.
Program PTSL merupakan Program Pendaftaran Tanah yang Dilakukan secara sistematis dan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan salah satunya juga dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Johor, Kota Jambi.
Dengan terbitnya sertipikat tanah, kata Harus Susetyo, dapat meminimalisir potensi
terjadinya konflik dan sengketa pertanahan, selain itu turut pula
menjadi modal pendampingan usaha bagi peningkatan
kesejahteraan hidup masyarakat di Kota Jambi.
“Menjadi laporan kami kepada Ibu Walikota, bahwa Kantor
Pertanahan Kota Jambi pada Tahun 2023 telah menyelesaikan 690
bidang sertipikat tanah melalui program PTSL yang tersebar di 19
Kelurahan dalam wilayah Kota Jambi. Pada Tahun 2024 ini.
Kantor Pertanahan Kota Jambi memiliki target 300 bidang
sertipikat tanah yang salah satu lokasi kegiatannya ialah di
Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.”
“Pada kesempatan ini, kami turut pula melaporkan kepada Ibu Walikota bahwa pada hari ini secara serentak di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi mencanangkan kegiatan Gerakan Bersama Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) sebanyak 5.000 patok batas, dimana Kota Jambi turut mengambil peran dengan melaksanakan pemasangan patok tanda batas sebanyak 200 patok batas di Kelurahan Tanjung Johor yang secara
simbolis akan kita bersama saksikan pada hari ini,” ujar Hary Susetyo.
Kegiatan ini, tambah Hary Susetyo, merupakan rangkaian dari percepatan kegiatan PTSL di wilayah Kota Jambi, yang menuntut peran serta aktif masyarakat untuk memasang patok/tanda batas pada tanah yang dikuasai baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat.
Selanjutnya, kepada masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat, akan dicanangkan Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (Gemadadis) yang berisi kegiatan gerakan bersama pendampingan kepada masyarakat, guna penyiapan kelengkapan dokumen yuridis serta pengisian formulir pendaftaran sebagai persyaratan pendaftaran tanah dalam program PTSL di Kota
Jambi tahun 2024.
Ia menyampaikan rasa terima kasih
kepada Pj Walikota Jambi beserta seluruh jajaran terkait, Camat
Pelayangan, Lurah Tanjung Johor beserta seluruh perangkatnya atas segala kerjasama dan koordinasi yang terjalin baik, sehingga seluruh kegiatan pertanahan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dengan semangat Pemasangan Tanda Batas yang memiliki slogan Pasang Tanda Batas, #AntiCekcok, #AntiCaplok, akan semakin menampilkan wujud partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam rangka menurunkan terjadinya konflik dan sengketa pertanahan di wilayah Kota Jambi, selain itu untuk membatasi pergerakan mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.”
“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, kami mohonkan melalui Lurah Tanjung Johor dan Para Kepala para Ketua RT untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat agar memasang tanda batas tanahnya,” harap Hary Susetyo. (Lan)
Discussion about this post