HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pemkot Jambi Tertibkan Reklame yang Menyalahi Aturan

Rabu, 21 September 2022
in KOTA JAMBI
A A
Reklame menyalahi aturan ditertibkan Pemkot Jambi. (Foto : Rizal - Jambi Independent)

Reklame menyalahi aturan ditertibkan Pemkot Jambi. (Foto : Rizal - Jambi Independent)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Jambi melakukan penertiban reklame yang menyalahi aturan di wilayah kota Jambi, Rabu (21/9/22) siang.

Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Jambi bersama tim terpadu yang terdiri dari dinas terkait seperti PUPR, DPMPTSP, Dishub, PPNS serta pihak kecamatan Jelutung dan Jambi Selatan.

Selain itu, tim terpadu juga melibatkan 6 personel TNI dan 10 personel Polri.

Sebelum melakukan penertiban, Sekda Kota Jambi A Ridwan memimpin apel tim terpadu yang dilanjutkan oleh Koordinator Tim Penindakan Kasat Pol PP kota Jambi.

SekilasBerita

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Program Kampung Bahagia Menjadi Percontohan di Indonesia

Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Kadis Kominfo Abu Bakar dalam rilisnya, Rabu (21/9/2022) malam mengatakan, penertiban berdasarkan Permendagri no 54 tahun 2011 tentang standar oprasional prosedur satpol pp.

Selain itu, perda nomor 03 tahun 2015 tentang bangunan, perwal 24 tahun 2015 tentang bangunan reklame dan SK Walikota Jambi No 338 tentang Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Produk Hukum Daerah.

Berikut hasil penertiban yang dilakukan tim terpadu :

• 1 (satu) buah Bando Reklame oleh pihak advertising (Depan Transmart) di jalan jend Sudirman kel.tambak Sari kec.jambi selatan
Pelanggaran Permenpu no 20 THN 2010 pasal 18 ayat 3 dan Perda no 3 tahun 2015).

• 1 (satu) buah Bando Reklame oleh pihak advertising (Depan Taman PKK) di jalan jend Sudirman kel.tambak Sari kec.jambi selatan
Pelanggaran Permenpu no 20 THN 2010 pasal 18 ayat 3 dan Perda no 3 tahun 2015).

• 1 (satu) buah Reklame MI (Depan Trona) di jalan jendral Sudirman kel.talang jauh kec. Jelutung (tidak memiliki IMBR).

• 1 (satu) buah Reklame rokok Surya di jalan haji Agus Salim Kec. kota baru (pelanggaran pasal 8 ayat 2.b Perwal 24 tahun 2015) berdiri diatas pedisterian dan pusat perkantoran).

• 1 (satu) buah reklame LA Bold
Di jalan haji Agus Salim Kec. kota Baru (pelanggaran pasal 8 ayat 2.b Perwal 24 tahun 2015) berdiri diatas pedisterian dan pusat perkantoran).

• 5 (buah) Reklame Rokok Sampoerna neon box di jalan haji Agus Salim Kec. Kota Baru (pelanggaran pasal 8 ayat 2.b Perwal 24 tahun 2015) berdiri diatas pedisterian dan pusat perkantoran).

Total jumlah reklame yang ditertibkan, kata Abu Bakar sebanyak 2 buah reklame bando dan 8 buah reklame tiang.

“Bongkaran reklame bando diamankan oleh pihak advertising. Bongkaran reklame tiang diamankan oleh Satpol PP. Apabila dalam 1 bulan tidak diambil pemilik dan vendor dengan menunjukan IMBR maka akan dilakukan pemusnahan barang bukti.”

“Penertiban ini akan dilaksanakan berkelanjutan secara terencana, terkur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalisme dan humanisme,” tutup Abu Bakar. (Rolan)

Previous Post

Komisi IV DPRD Kota Jambi Kunjungi Beberapa Sekolah

Next Post

Dua Tim Menang Besar di Laga Lanjutan Mola Elite Pro Academy U-16

Next Post
Dua Tim Menang Besar di Laga Lanjutan Mola Elite Pro Academy U-16. (Foto : PSSI)

Dua Tim Menang Besar di Laga Lanjutan Mola Elite Pro Academy U-16

Kesiapan Humas Kementerian ATR/BPN Hadapi Dinamika Kerja di Tengah Perkembangan Teknologi. (Foto : Humas ATR/BPN)

Kesiapan Humas Kementerian ATR/BPN Hadapi Dinamika Kerja di Tengah Perkembangan Teknologi

Merangin raih WTP 6 kali berturut-turut. (Foto : Diskominfo Merangin)

Pemkab Merangin Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut dari Tahun 2016-2021

Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda. (Foto : Humas Polri)

Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

Irtama BNN Harapkan Penyidik Profesional Berdedikasi Tinggi. (Foto : Humas BNN RI)

Irtama BNN Harapkan Penyidik Profesional Berdedikasi Tinggi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM