SINARJAMBI.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Jambi melakukan penertiban reklame yang menyalahi aturan di wilayah kota Jambi, Rabu (21/9/22) siang.
Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Jambi bersama tim terpadu yang terdiri dari dinas terkait seperti PUPR, DPMPTSP, Dishub, PPNS serta pihak kecamatan Jelutung dan Jambi Selatan.
Selain itu, tim terpadu juga melibatkan 6 personel TNI dan 10 personel Polri.
Sebelum melakukan penertiban, Sekda Kota Jambi A Ridwan memimpin apel tim terpadu yang dilanjutkan oleh Koordinator Tim Penindakan Kasat Pol PP kota Jambi.
Kadis Kominfo Abu Bakar dalam rilisnya, Rabu (21/9/2022) malam mengatakan, penertiban berdasarkan Permendagri no 54 tahun 2011 tentang standar oprasional prosedur satpol pp.
Selain itu, perda nomor 03 tahun 2015 tentang bangunan, perwal 24 tahun 2015 tentang bangunan reklame dan SK Walikota Jambi No 338 tentang Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Produk Hukum Daerah.
Berikut hasil penertiban yang dilakukan tim terpadu :
• 1 (satu) buah Bando Reklame oleh pihak advertising (Depan Transmart) di jalan jend Sudirman kel.tambak Sari kec.jambi selatan
Pelanggaran Permenpu no 20 THN 2010 pasal 18 ayat 3 dan Perda no 3 tahun 2015).
• 1 (satu) buah Bando Reklame oleh pihak advertising (Depan Taman PKK) di jalan jend Sudirman kel.tambak Sari kec.jambi selatan
Pelanggaran Permenpu no 20 THN 2010 pasal 18 ayat 3 dan Perda no 3 tahun 2015).
• 1 (satu) buah Reklame MI (Depan Trona) di jalan jendral Sudirman kel.talang jauh kec. Jelutung (tidak memiliki IMBR).
• 1 (satu) buah Reklame rokok Surya di jalan haji Agus Salim Kec. kota baru (pelanggaran pasal 8 ayat 2.b Perwal 24 tahun 2015) berdiri diatas pedisterian dan pusat perkantoran).
• 1 (satu) buah reklame LA Bold
Di jalan haji Agus Salim Kec. kota Baru (pelanggaran pasal 8 ayat 2.b Perwal 24 tahun 2015) berdiri diatas pedisterian dan pusat perkantoran).
• 5 (buah) Reklame Rokok Sampoerna neon box di jalan haji Agus Salim Kec. Kota Baru (pelanggaran pasal 8 ayat 2.b Perwal 24 tahun 2015) berdiri diatas pedisterian dan pusat perkantoran).
Total jumlah reklame yang ditertibkan, kata Abu Bakar sebanyak 2 buah reklame bando dan 8 buah reklame tiang.
“Bongkaran reklame bando diamankan oleh pihak advertising. Bongkaran reklame tiang diamankan oleh Satpol PP. Apabila dalam 1 bulan tidak diambil pemilik dan vendor dengan menunjukan IMBR maka akan dilakukan pemusnahan barang bukti.”
“Penertiban ini akan dilaksanakan berkelanjutan secara terencana, terkur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalisme dan humanisme,” tutup Abu Bakar. (Rolan)
Discussion about this post