HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pemkot Jambi Dorong Sinergi Lewat FGD, Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Kebijakan NJOP

Senin, 7 Juli 2025
in KOTA JAMBI
A A
Pemkot Jambi Dorong Sinergi Lewat FGD, Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Kebijakan NJOP. (Foto : ist)

Pemkot Jambi Dorong Sinergi Lewat FGD, Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Kebijakan NJOP. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Sebagai bagian dari strategi peningkatan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan partisipatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Tahun 2025”, Senin (7/7/2025).

Berlangsung di Aula Bappeda Kota Jambi, kegiatan FGD ini secara langsung dibuka oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha,S.E.,M.A, dengan turut dihadiri Asisten Administrasi Umum M. Jaelani dan Kepala BPPRD Nella Ervina.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Diza mengatakan, bahwa saat ini NJOP yang seharusnya berlaku di kota Jambi masih jauh dari ideal dengan pesatnya perkembangan dan Pembangunan.

“Hal ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama, pengembangan wilayah ini tentunya berdampak pada kenaikan nilai pasar objek pajak. Meski demikian, kondisi harga pasar saat ini belum mencerminkan hal tersebut, maka dari itu, perlunya dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD,” katanya.

SekilasBerita

Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal

Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera

Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Tebo, Bungo dan Merangin : Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026

“Meski demikian, akurasi penilaian akan dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya, agar pajak yang dikenakan lebih proporsional dan adil bagi masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Wawako, langkah ini merupakan kebijakan yang sangat tepat. Dengan meningkatnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), secara otomatis akan berdampak positif bagi masyarakat sebagai wajib pajak, karena turut meningkatkan nilai ekonomi dan aset tanah yang mereka miliki.

Diza juga berpesan kepada seluruh perangkat kelurahan agar terus aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemutakhiran data PBB sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Upaya ini sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan PBB yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah Kota Jambi.

“Saya yakin, dengan komitmen dan kerja sama kita semua, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak akan semakin tumbuh. Pada akhirnya, seluruh penerimaan dari pajak ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” terang Diza.

Wawako juga menekankan, bahwa PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang manfaatnya sangat besar dalam pembangunan Kota Jambi dengan kontribusi lebih dari 7,69 persen dari seluruh pajak daerah.

Dirinya berharap, melalui FGD ini, dapat diperoleh berbagai masukan konstruktif dan pandangan dari para pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk menyelaraskan penyesuaian NJOP dengan kondisi riil pasar, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi secara berkelanjutan.

“Kepada BPPRD, Saya minta agar terus memberikan pelayanan yang luar biasa kepada para wajib pajak, layani mereka dengan sepenuh hati, buatlah wajib pajak merasa bahagia. Sementara kepada para Lurah dan Camat yang menangani PBB, saya harapkan untuk bersikap proaktif, adaptif, dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam laporan kegiatan, Kepala BPPRD Nella Ervina menyampaikan, pentingnya pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

“FGD ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan sistem perpajakan yang adil, akurat, dan mencerminkan nilai riil tanah serta bangunan. Dengan itu, proses administrasi pajak akan semakin transparan dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Nella.

Nella juga menegaskan komitmen BPPRD Kota Jambi dalam melakukan berbagai inovasi pelayanannya.

“Sejak 2021, masyarakat juga sudah bisa menikmati kemudahan pembayaran PBB secara online, melalui mobile banking, virtual account, hingga penggunaan kode QRIS yang tercantum pada lembar SPPT.” ucap Nella.

“Kami berharap, melalui forum ini terjalin sinergi antar stakeholder untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah, karena merupakan kunci utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal Kota Jambi,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kota Jambi berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Focus Group Discussion yang dimoderatori Asisten Sekda Kota Jambi bidang Administrasi Umum Dr. H. M. Jaelani, S.H., M.H., itu menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya seperti :

1. Dr. M. Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H., (Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi);

2. Hary Susetyo, S.T., M.H., (Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi);

3. Subandiyono, S.E., M.M., (Kepala Kantor KPP Pratama Pelayanan Kota Jambi); dan

4. Wiliyamsom, S.H., (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jambi).

(*)

Previous Post

Hadiri Pelantikan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat, Wagub Sani Tekankan Menjaga Keutuhan NKRI

Next Post

Wali Kota Maulana Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD, Perkuat Kolaborasi Kota Jambi Bahagia

Next Post
Foto : ist

Wali Kota Maulana Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD, Perkuat Kolaborasi Kota Jambi Bahagia

Dari Puskesmas ke Rakor Bersama Stafsus Presiden : Peran Aktif Wali Kota Maulana di Program Kesehatan Nasional dan Tata Kelola Energi

Bupati Syukur usai rakor bersama Kepala Kantor Kepresidenan (KSP). (Foto : ist)

Bupati Syukur Ikuti Rakor Bersama KSP, Bahas Kesiapan Satgas Karhutla dan Tata Kelola Energi

Wakapolda Jambi Brigjen Pol Mustaqim. (Foto : ist)

Wakapolda Buka Rakernis Ditlantas Polda Jambi

Foto : ist

Wali Kota Maulana Lantik Wawako Diza Pimpin LPTQ Kota Jambi 2025-2030, Siap Bumikan Al-Qur'an dan Ukir Prestasi MTQ

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM