SINARJAMBI.COM – Bertempat di ruang pola kantor Wali Kota Jambi, selasa (18/5) BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi melakukan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama antara pemerintah kota Jambi dengan BPJAMSOSTEK.
Yang mana pemerintah kota Jambi telah menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakaerjaan bagi para pegawai honorer, khusus nya di lingkungan DLH bagi para pekerja pengangkut sampah,petugas kebersihan,pekerja taman.
Selain penandatanganan kesepatan kerjasama BPJS Ketengakerjaan Cabang Jambi juga melakukan simbolis santunan manfaat beasiswa bagi anak ahli waris yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, untuk beasiswa ini sendiri diberikan sampai perguruan tinggi dengan total maksimal 174 juta rupiah.
Penandatangganan kesepatakatan yang dihadiri oleh walikota Jambi DR. H. Syarif Fasha, ME,kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi Supriyatno, Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel Surya Rizal dan Asisten Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel Manajemen Resiko Mayriwan Ekaputra.
Walikota Jambi DR.H. Syarif Fasha menyampaikan, penandatanggan MoU ini akan memberikan banyak manfaat kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain angsuran yang sangat ringan namun memberikan manfaat yang sangat besar.
Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah kota Jambi untuk perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja dikota Jambi baik pekerja disektor formal maupun pekerja sektor informal dan tentunya kami juga menyampaikan juga bahwa pemerintah kota Jambi telah mengeluarkan peraturan walikota Jambi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial di kota Jambi untuk perlindungan tenaga kerja yang mana seluruh pemberi kerja dan badan usaha yang ada dikota Jambi telah dipersyaratkan dan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). (*)







Discussion about this post