SINARJAMBI.COM – Pelaku AJ (21) yang tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri NS (13) diciduk polisi saat hendak berusaha kabur ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). AJ telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Dikatakan Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, pelaku melakukan aksi bejatnya dua kali sekira bulan Desember 2024 dan tanggal 16 Januari 2025.
“Saat ini (AJ) telah dilakukan penahanan dan akan kami proses lebih lanjut,” jelas Manang Soebeti didampingi ketua IDI wilayah Jambi dr Deden saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (3/2/2025) siang.
Aksi keji AJ, tambah Manang Soebeti, dilakukan di rumah AJ dan NS di kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Mirisnya, korban NS saat ini hamil 2 bulan akibat pertumbuhan yang dilakukan kakak kandungnya. Aksi bejat AJ ternyata didorong karena kerap menonton video porno.
“Motifnya karena Dia (AJ) lagi mabuk tuak. Ketika adiknya sedang tidur, tiba-tiba dilakukan pemerkosaan.”
“Kejadian (perkosaan) satu kali, karena yang kedua kali gagal. Si korban ini teriak akhirnya orangtuanya tahu dan tidak terjadi.”
“Waktu pertama kejadian, (orangtua) ada di rumah juga. Tapi pada saat kejadian korban ini dibekap dan diancam, (sehingga) tidak berani melaporkan ke orangtuanya. Waktu kedua kali teriak dan orangtuanya tahu,” jelas Manang Soebeti.
Pelaku dijerat pasal perlindungan anak pasal 80 Jo 76 huruf D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Lan)
Discussion about this post