HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pejabat BPPRD Muarojambi Diduga Palsukan Plat Mobnas

Selasa, 19 Januari 2021
in JAMBI KITA, MUAROJAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Mobil Dinas milik salah satu Pejabat di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muarojambi menjadi sorotan, pasalnya diduga dipergunaka tidak sesuai dengan peruntukannya.

Fatur, Kepala BPPRD Kabupaten Muarojambi mengatakan, mengakui kalau mobnas jenis toyota rush bernopol BH 1025 G warna merah tersebut memang milik Sekertaris BPPRD Kabupaten Muarojambi yang saat ini warnanya platnya sudah diganti menjadi hitam.

“Iya benar, mobnas itu milik Sekdis saya kedepannya akan saya tertipkan,” Ujarnya Selasa (19/01/21).

Akan tetapi, meskipun kedepannya akan menertipkan mobnas berplat palsu tersebut, Kaban BPPRD Kabupaten Muarojambi ini tidak menyebutkan, akan ada tindakan atau sangsih kepada Sekbannya tersebut.

SekilasBerita

‘Jurnalis Peduli Migas Provinsi Jambi’ Hadir Dukung Ketahanan Energi Nasional

sinarjambi.com Gelar Edukasi Migas Bagi Generasi Muda, Ratusan Pelajar SMA dan SMK Antusias

Polda Jambi Gencarkan Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jambi dan Polres Jajaran Kumpulkan 211 Kantong Darah

Sementara itu Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Firdaus mengatakan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri diyayatakan tidak sah dan tidak berlaku.

“Jadi setiap orang yang mengedarain kendaraan yang tidak dipsang TNKB yang ditetapkan Polri dapat dipidana kurunagan penjara selama 2 bulan dan denda Rp. 500 ribu rupiah,” Ungkap Kasat Lantas Polres Muarojambi. (ndi)

Tags: BPPRMobil DinasMuarojambiPejabatPlat
Previous Post

Bupati Masnah Serahkan Sertifikat Tanah Program Redistribusi Tanah di Desa Tantan dan Kedotan

Next Post

Bupati Masnah Gelar Rapat Pembahasan Percepatan dan Pengembangan Candi Muarojambi

Next Post

Bupati Masnah Gelar Rapat Pembahasan Percepatan dan Pengembangan Candi Muarojambi

Kapolda Jambi Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi Dikbangum

Bupati Masnah Hadiri Acara Silaturahmi Bersama BPCB untuk Pengelolaan Candi Muarojambi

Wakil Bupati Muarojambi dan ACT Himbu ASN dan Masyarakat untuk Peduli Bencana di Sulbar

Sinergi Fachrori Dengan Bank Jambi - Baznas Majukan Pendidikan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM