SINARJAMBI.COM – Mobil Dinas milik salah satu Pejabat di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muarojambi menjadi sorotan, pasalnya diduga dipergunaka tidak sesuai dengan peruntukannya.
Fatur, Kepala BPPRD Kabupaten Muarojambi mengatakan, mengakui kalau mobnas jenis toyota rush bernopol BH 1025 G warna merah tersebut memang milik Sekertaris BPPRD Kabupaten Muarojambi yang saat ini warnanya platnya sudah diganti menjadi hitam.
“Iya benar, mobnas itu milik Sekdis saya kedepannya akan saya tertipkan,” Ujarnya Selasa (19/01/21).
Akan tetapi, meskipun kedepannya akan menertipkan mobnas berplat palsu tersebut, Kaban BPPRD Kabupaten Muarojambi ini tidak menyebutkan, akan ada tindakan atau sangsih kepada Sekbannya tersebut.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Firdaus mengatakan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri diyayatakan tidak sah dan tidak berlaku.
“Jadi setiap orang yang mengedarain kendaraan yang tidak dipsang TNKB yang ditetapkan Polri dapat dipidana kurunagan penjara selama 2 bulan dan denda Rp. 500 ribu rupiah,” Ungkap Kasat Lantas Polres Muarojambi. (ndi)
Discussion about this post