HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pejabat BPPRD Muarojambi Diduga Palsukan Plat Mobnas

Selasa, 19 Januari 2021
in JAMBI KITA, MUAROJAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Mobil Dinas milik salah satu Pejabat di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muarojambi menjadi sorotan, pasalnya diduga dipergunaka tidak sesuai dengan peruntukannya.

Fatur, Kepala BPPRD Kabupaten Muarojambi mengatakan, mengakui kalau mobnas jenis toyota rush bernopol BH 1025 G warna merah tersebut memang milik Sekertaris BPPRD Kabupaten Muarojambi yang saat ini warnanya platnya sudah diganti menjadi hitam.

“Iya benar, mobnas itu milik Sekdis saya kedepannya akan saya tertipkan,” Ujarnya Selasa (19/01/21).

Akan tetapi, meskipun kedepannya akan menertipkan mobnas berplat palsu tersebut, Kaban BPPRD Kabupaten Muarojambi ini tidak menyebutkan, akan ada tindakan atau sangsih kepada Sekbannya tersebut.

SekilasBerita

Irjen Pol Krisno Resmikan Ruang Kanti Polda Jambi

Wali Kota Maulana Tekankan Komitmen untuk Terus Tambah Angkutan Umum Ramah Lingkungan

Kota Jambi Promosikan Proyek Strategis di Forum Bisnis India, Dorong Kolaborasi Investasi

Buka Rakor Data Stunting, Wawako Diza Tekankan Data yang Valid

Sementara itu Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Firdaus mengatakan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri diyayatakan tidak sah dan tidak berlaku.

“Jadi setiap orang yang mengedarain kendaraan yang tidak dipsang TNKB yang ditetapkan Polri dapat dipidana kurunagan penjara selama 2 bulan dan denda Rp. 500 ribu rupiah,” Ungkap Kasat Lantas Polres Muarojambi. (ndi)

Tags: BPPRMobil DinasMuarojambiPejabatPlat
Previous Post

Bupati Masnah Serahkan Sertifikat Tanah Program Redistribusi Tanah di Desa Tantan dan Kedotan

Next Post

Bupati Masnah Gelar Rapat Pembahasan Percepatan dan Pengembangan Candi Muarojambi

Next Post

Bupati Masnah Gelar Rapat Pembahasan Percepatan dan Pengembangan Candi Muarojambi

Kapolda Jambi Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi Dikbangum

Bupati Masnah Hadiri Acara Silaturahmi Bersama BPCB untuk Pengelolaan Candi Muarojambi

Wakil Bupati Muarojambi dan ACT Himbu ASN dan Masyarakat untuk Peduli Bencana di Sulbar

Sinergi Fachrori Dengan Bank Jambi - Baznas Majukan Pendidikan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM