SINARJAMBI.COM – Belakangan ramai di ruang publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
Beberapa pakar hukum tata negara pun angkat suara menyampaikan pendapatnya. Diantaranya Prof DR Margarito Kamis, SH, M.Hum dan DR Muhamad Rullyandi, SH, MH.
Pada Pasal 28 ayat (3) sesuai putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Yang dimaksud dengan jabatan di luar Kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota Polri masih bisa menduduki jabatan di luar struktur selama masih menyangkut Kepolisian.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.
“Tatanan hukum kita menjelaskan sah apabila jika anggota Polri menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga,” ujar Margarito Kamis kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Penegasan lainnya disampaikan oleh Muhammad Rullyandi selaku pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya. Muhammad Rullyandi menyebut bahwa putusan MK soal polisi di jabatan sipil tidak melanggar konstitusi.
“Undang-undang Polri hanya membatasi bagi anggota yang ingin menduduki jabatan politik seperti DPR, kepala daerah, menteri itu wajib mengundurkan diri.”
“Tapi di luar itu, penugasan di lembaga atau kementerian tetap sah selama sesuai aturan ASN,” tegas Muhamad Rullyandi, Kamis (13/11/2025) dikutip dari detik.com.
Ditambahkannya, anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengikuti aturan di ASN dan mendapatkan persetujuan Kemenpan RB.
“Tidak ada masalah bila anggota Polri tetap ditugaskan di Kementerian atau lembaga sepanjang mekanismenya melalui koridor hukum ASN dan mendapat persetujuan dari Kemenpan RB,” jelasnya. (*)




Discussion about this post