HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polri Jabatan Sipil Tetap Sah

Sabtu, 15 November 2025
in RAGAM
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Belakangan ramai di ruang publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

Beberapa pakar hukum tata negara pun angkat suara menyampaikan pendapatnya. Diantaranya Prof DR Margarito Kamis, SH, M.Hum dan DR Muhamad Rullyandi, SH, MH.

Pada Pasal 28 ayat (3) sesuai putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Yang dimaksud dengan jabatan di luar Kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota Polri masih bisa menduduki jabatan di luar struktur selama masih menyangkut Kepolisian.

SekilasBerita

Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis

Kapolri Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 

Perwakilan Polda Kalteng Juarai Lomba Konten Kreatif HUT ke-74 Humas Polri

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari–Oktober 2025

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

“Tatanan hukum kita menjelaskan sah apabila jika anggota Polri menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga,” ujar Margarito Kamis kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Penegasan lainnya disampaikan oleh Muhammad Rullyandi selaku pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya. Muhammad Rullyandi menyebut bahwa putusan MK soal polisi di jabatan sipil tidak melanggar konstitusi.

“Undang-undang Polri hanya membatasi bagi anggota yang ingin menduduki jabatan politik seperti DPR, kepala daerah, menteri itu wajib mengundurkan diri.”

“Tapi di luar itu, penugasan di lembaga atau kementerian tetap sah selama sesuai aturan ASN,” tegas Muhamad Rullyandi, Kamis (13/11/2025) dikutip dari detik.com.

Ditambahkannya, anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengikuti aturan di ASN dan mendapatkan persetujuan Kemenpan RB.

“Tidak ada masalah bila anggota Polri tetap ditugaskan di Kementerian atau lembaga sepanjang mekanismenya melalui koridor hukum ASN dan mendapat persetujuan dari Kemenpan RB,” jelasnya. (*)

Previous Post

Wagub Sani Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Next Post

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Next Post
Foto : ist

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2025
MSSRKJS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM