HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polri Jabatan Sipil Tetap Sah

Sabtu, 15 November 2025
in RAGAM
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Belakangan ramai di ruang publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

Beberapa pakar hukum tata negara pun angkat suara menyampaikan pendapatnya. Diantaranya Prof DR Margarito Kamis, SH, M.Hum dan DR Muhamad Rullyandi, SH, MH.

Pada Pasal 28 ayat (3) sesuai putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Yang dimaksud dengan jabatan di luar Kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota Polri masih bisa menduduki jabatan di luar struktur selama masih menyangkut Kepolisian.

SekilasBerita

Akhir Perjuangan Panjang, Mbah Tupon Pemilik Sah Tanah Miliki Kembali Sertipikat

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Ini Syarat Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri

Vaksinasi Kanker Serviks Jajaran Kementerian ATR/BPN, Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

“Tatanan hukum kita menjelaskan sah apabila jika anggota Polri menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga,” ujar Margarito Kamis kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Penegasan lainnya disampaikan oleh Muhammad Rullyandi selaku pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya. Muhammad Rullyandi menyebut bahwa putusan MK soal polisi di jabatan sipil tidak melanggar konstitusi.

“Undang-undang Polri hanya membatasi bagi anggota yang ingin menduduki jabatan politik seperti DPR, kepala daerah, menteri itu wajib mengundurkan diri.”

“Tapi di luar itu, penugasan di lembaga atau kementerian tetap sah selama sesuai aturan ASN,” tegas Muhamad Rullyandi, Kamis (13/11/2025) dikutip dari detik.com.

Ditambahkannya, anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengikuti aturan di ASN dan mendapatkan persetujuan Kemenpan RB.

“Tidak ada masalah bila anggota Polri tetap ditugaskan di Kementerian atau lembaga sepanjang mekanismenya melalui koridor hukum ASN dan mendapat persetujuan dari Kemenpan RB,” jelasnya. (*)

Previous Post

Rapat Dengar Pendapat Banggar DPRD Kota Jambi

Next Post

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Next Post
Foto : ist

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Wawako Diza: MTQ Ajang Menggali Potensi Qori dan Qoriah. (Foto : ist)

Wawako Diza: MTQ Ajang Menggali Potensi Qori dan Qoriah

Komitmen Bersama Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting, TP PKK Kota Jambi Serahkan PMT. (Foto : ist)

Komitmen Bersama Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting, TP PKK Kota Jambi Serahkan PMT

KIM Purwo Bakti Bersinergi Sabet Penghargaan, KIM FEST Nasional 2025 Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Daerah

Foto : ist

Membaca Putusan  MK Terkait Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM