HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Jumat, 31 Januari 2025
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Demikian rilis OJK Pusat yang disampaikan Humas Kantor OJK provinsi Jambi, Jumat (31/1/2025).

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:

SekilasBerita

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa 

Pentingnya Peningkatan Literasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia

Indonesia – Singapura Perkuat Kolaborasi di Bidang Fintech dan Aset Keuangan Digital

Produksi Minyak di Sumbagsel Naik

  1. Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman; dan
  2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
  2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan
  3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(*/)

Previous Post

Kabel Aliran Listrik Milik Labkesda Merangin Hilang Dicuri

Next Post

Pj Bupati: Kapolres Merangin Bergelar Hulu Bakang Selingkung Negeri

Next Post
Kapolres Merangin Bergelar Hulu Bakang Selingkung Negeri. (Foto : ist)

Pj Bupati: Kapolres Merangin Bergelar Hulu Bakang Selingkung Negeri

Gubernur Al Haris Dukung Penuh Peserta Pesparawi Provinsi Jambi Bertanding ke Kota Manokwari. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Dukung Penuh Peserta Pesparawi Provinsi Jambi Bertanding ke Kota Manokwari

Foto : ist

Tembus 1,5 Juta Pengguna, Platform Digital S.id Kian Dominan dan Menuju Global

3 Hari Dicari Tim SAR, Nelayan Tanjabbar Tenggelam Ditemukan di Perairan Pangkal Duri. (Foto : ist)

3 Hari Dicari Tim SAR, Nelayan Tanjabbar Tenggelam Ditemukan di Perairan Pangkal Duri

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kasus Persetubuhan Terhadap Anak. (Foto : ist)

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2025
MSSRKJS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM