SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-23/D.05/2026 pada tanggal 2 April 2026 membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510, terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2025.
“Pembubaran Dana Pensiun Syariah DAPERSI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” demikian OJK dikutip dari laman resminya, Selasa (14/4/2026).
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yaitu sebagai berikut:
- Agus Nurudin (Ketua Likuidator);
- Teguh Pantjatmono, SE (Anggota Likuidator);
- EkoYulianto, S.Psi., MKM. (Anggota Likuidator);
- Ni Made Anita Susan (Anggota Likuidator); dan
- Rianca Amalia (Anggota Likuidator).
Dengan alamat Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510, Telepon 021 4265546.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tutup OJK. (*)






Discussion about this post