SINARJAMBI.COM – Masyarakat sepertinya harus terus meningkatkan kewaspadaan terkait pinjaman online (Pinjol). Selain rawan gagal bayar karena kurang bijak menggunakan uang pinjaman, juga adanya modus terbaru yang bisa menjerat.
Modus baru tersebut yakni pelaku penipuan mengajak dan membujuk warga mengajukan pinjaman online legal alias resmi, namun uangnya dipakai oleh pelaku tersebut.
Kepala Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi melihat modus di atas menjadi tren baru yang terjadi di masyarakat.
“Ini ada pihak-pihak yang sengaja untuk mengelabui masyarakat untuk mengajukan pinjaman online yang legal, tapi kemudian dananya ini dipakai oleh si (pelaku) yang mengajak mengajukan pinjaman itu,” jelas Friderica saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Juni 2023 yang diikuti sinarjambi.com via zoom meeting, Selasa (4/7/2023) siang.
Warga yang mengajukan pinjol legal tersebut, tambah Friderica, terbuai dengan iming-iming dijanjikan keuntungan oleh pelaku dari pinjaman yang didapatkan dari pinjol legal.
“Nantinya dia (pelaku) menjanjikan keuntungan atau memberikan return. Nah, pada akhirnya dananya dipakai (pelaku), tapi dia tidak menyelesaikan (pinjaman) apalagi memberikan keuntungan kepada (warga) yang namanya dipakai. Karena itu, banyak yang nyangkut (pembayaran). Nah, banyak kasus-kasus yang terjadi seperti ini,” jelas Friderica.
Modus di atas menjadi salah satu dari 4 faktor yang menyebabkan warga gagal bayar atau macet memenuhi kewajibannya kepada pinjaman online legal.
Faktor utama warga macet memenuhi kewajibannya membayar yakni sering kali uang yang didapat digunakan untuk hal-hal konsumtif. Selain itu, ada juga warga yang memiliki usaha namun usahanya kurang menguntungkan. Faktor lainnya pemakaian dana untuk keperluan mendesak seperti berobat.
Namun, Friderica optimis masyarakat semakin melek dengan pinjol. Dimana, masyarakat dinilai telah lebih hati-hati dan cermat saat berhubungan dengan pinjol. Hal ini ditunjukkan dengan tren menurunnya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal yang masuk ke OJK.
Untuk pinjol legal, dari data pada layanan OJK tercatat peningkatan pengajuan pertanyaan terkait legalitas dan resiko saat bersentuhan dengan pinjol. Hal ini membuktikan masyarakat lebih kritis.
“Kalau di bulan Januari ada 1200 pengaduan, di bulan Juni ini hanya 275. Jadi penurunannya sangat signifikan. Dan terutama penurunan terbesar itu atas pinjol ilegal.”
“Sebaliknya untuk pinjaman yang legal, kalau kita lihat di kontak 157 dan layanan OJK, itu pertanyaan mengenai perizinan dan risiko dalam menggunakan transaksi dalam penggunaan fasilitas pinjol yang legal itu terus meningkat,” urai Friderica.
Tingginya kewaspadaan masyarakat tersebut tak lepas dari semakin masifnya edukasi yang terus dilakukan jajaran OJK di seluruh Indonesia. Baik dari internal, juga bekerjasama dengan kementerian/lembaga lainnya.
Bahkan melibatkan tokoh masyarakat dan agama untuk mensosialisasikan membedakan pinjol legal dan ilegal. Tak sampai di situ, OJK juga memberikan edukasi perencanaan keuangan yang baik dan benar.
Di bulan Juni saja, OJK telah melakukan kegiatan edukasi keuangan sebanyak 1000 lebih. Selain itu, terdapat 21 ribu lebih yang mengakses Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan OJK.
“Kita juga ajarkan terutama kaum ibu-ibu, bagaimana bisa melakukan perencanaan dan mengelola keuangannya,” pungkas Friderica. (Rolan)






Discussion about this post