HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta

Senin, 6 Mei 2024
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat. Ini dibuktikan dengan ditutupnya izin usaha salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni PT BPR Dananta.

Dicabutnya izin usaha PT BPR Dananta itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dananta.

“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 30 April 2024,” tulis OJK dikutip dari laman resminya, Senin (6/5/2024).

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

SekilasBerita

Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana dan Obligasi

Pengurus GAPKI Provinsi Jambi Masa Bakti 2025-2030 Dilantik

‘HERSHARE 2025’, Mendorong Peran Perempuan dalam Pasar Modal Syariah

Resmi, ICDX Menjadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

  1. Kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta menghentikan segala kegiatan usahanya.
  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPR Dananta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

(*)

Previous Post

Melonjak, Stunting di Batang Masumai 60 Kasus

Next Post

Mengenal Lindung Nilai di Perdagangan Berjangka Komoditi, Ini Manfaat untuk Pelaku Usaha

Next Post
Mengenal Lindung Nilai di Perdagangan Berjangka Komoditi, Ini Manfaat untuk Pelaku Usaha. (Foto : ist)

Mengenal Lindung Nilai di Perdagangan Berjangka Komoditi, Ini Manfaat untuk Pelaku Usaha

Dumisake Pendidikan dan Merdeka Belajar: Visi Progresif untuk Pendidikan Inklusif

Gercep Jambi Meredam Inflasi

Cek Tanah Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Menteri AHY Pastikan Sudah Clean and Clear. (Foto : ist)

Korban Erupsi Gunung Ruang Tak Usah Risau, Menteri AHY Pastikan Tanah Relokasi Sudah Clean and Clear

TK Putra III Dusun Bangko Kunjungi Perpustakaan Daerah. (Foto : ist)

TK Putra III Dusun Bangko Kunjungi Perpustakaan Daerah

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM