SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat. Ini dibuktikan dengan ditutupnya izin usaha salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni PT BPR Dananta.
Dicabutnya izin usaha PT BPR Dananta itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dananta.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 30 April 2024,” tulis OJK dikutip dari laman resminya, Senin (6/5/2024).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
- Kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta menghentikan segala kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPR Dananta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
(*)
Discussion about this post