HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

Senin, 5 Desember 2022
in BISNIS
A A
OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. (Foto : ist)

OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” tulis OJK dalam rilisnya, Senin (5/12/2022).

Dijelaskan OJK, sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

SekilasBerita

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Komitmen Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi

Awal 2023, Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi dan 50 Pinjol Bodong

Yamaha Grand Filano Hybrid Connected Resmi Hadir di Jambi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pimpinan Satuan Kerja

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha;
  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” tutup OJK. (*)

Previous Post

Kanwil Kemenkumham Jambi Sabet Penghargaan Satker Nilai IKPA dan Laporan Keuangan T.A 2022 Terbaik Kategori Pagu Sedang

Next Post

360 Mahasiswa dan Guru Honorer Dapat Beasiswa dari Medco E&P Grissik

Next Post
360 Mahasiswa dan Guru Honorer Dapat Beasiswa dari Medco E&P Grissik. (Foto : ist)

360 Mahasiswa dan Guru Honorer Dapat Beasiswa dari Medco E&P Grissik

DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal. (Foto : ist)

DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

Danrem 042/Gapu Melalui Vicon Ikuti Taklimat Awal Wasrik BPK RI. (Foto : ist)

Danrem 042/Gapu Melalui Vicon Ikuti Taklimat Awal Wasrik BPK RI

Himbauan Polda Jambi Berbuah Manis, Warga Sukarela Serahkan 73 Senpi Rakitan

Hari Ke-2 Media Gathering Diskominfo Provinsi Jambi Hadirkan Pembicara PWI dan AJI. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Hari Ke-2 Media Gathering Diskominfo Provinsi Jambi Hadirkan Pembicara dari PWI dan AJI

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Februari 2023
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  
« Jan    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2020 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM