SINARJAMBI.COM – Berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu Kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU bertempat di salah satu rumah di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kamis (03-10-21) pukul 22.11 wita.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rami, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GT (44 Tahun) yang beralamtakan dilingkungan Bai Bunga, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“GT ditangkap dirmahnya terkait laporan masyarakat yang resar terhadap peredaran Narkoba di lingkungan Bali bunga yang dilakukan oleh GT yang dapat mengakibatkan generasi-generasi di Lingkungan Bali Bunga rusak apabila mengenal yang nanmanya Narkoba”,ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.
Berdawal dari laporan informasi dari masyarakat, yang sangat resah dengan peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Menindak lanjuti informasih tersebut KASAT resnarkoba IPTU RAMLI, S.H menelpon katieam opsnal IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H, dan KBO satresnarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, Untuk sama-sama menuju rumah yang menjadi terget tersebut.
“Sesampainya di rumah yang menjadi target tersebut tiem opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut yang berinisial GT Alias GEN,”,lanjutnya.
Selanjutnya tieam memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi
3 (tiga) lembar plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) kotak korek api, yang di dalamnya berisi 1 (satu) satu gulung kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu yang sudah di bungkus menggunakan tisu. 4 (empat) unit Hp. 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah timbangan digital. 2 (dua) buah kartu ATM BRI. 3 (tiga) bundel plastik klip transaparan.5 (lima) skop terbuat dari sedotan.1 (satu) buah gunting. 3 (tiga) buah jarum.2 (dua) buah Tabung kaca.1 (satu) buah korek api. 1 (satu) lembar slip bukti transfer. uang tunai sejumlah Rp. 20.200.000,00- (Dua puluh juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu. (*)
Discussion about this post