HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Minimalisir Angka Kecelakaan, Kapolres Kerinci Imbau Agar Selalu Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 13 Juli 2022
in KERINCI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. Menghimbau Masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci agar selalu tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat di minimalisir, Rabu (13 Juli 2022) pagi.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. Mengatakan Demi keselamatan diri maupun orang lain mari taati peraturan atau UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
    Ditindak berdasarkan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman sanksi kurangan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
  2. Pengendara di bawah umur
    Dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
  3. Berboncengan lebih dari 1 orang
    Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  4. Pengendara maupun penumpang Tidak menggunakan helm SNI
    Ditindak berdasarkan Pasal 291 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
    Dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 331 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
  6. Berkendara melawan arus
    Dijerat pasal 287 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Pengendara tidak bisa menunjukan SIM (Surat Izin Mengemudi)
    Dijerat pasal 288 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  8. Pengendara tidak bisa menunjukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Dijerat pasal 288 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  9. Pengendara melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Dijerat pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  10. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot Standar di Jerat Pasal Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dalam ayat Al-Quran (lih. Ibnu al-‘Arabi, I; 116). Ini artinya, umat Islam tidak boleh nekad melakukan sesuatu yang bisa membahayakan dirinya sendiri, termasuk dalam hal berjuang dan beribadah. Ayat ini diperkuat juga dengan salah satu Hadits Nabi yang menyatakan:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Yang artinya (tidak boleh ada bahaya atau tindakan yang bisa membahayakan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain).
Dari hadits di atas maka di himbau kepada kita semua, pada saat berkendara untuk mematuhi aturan berkendara seperti memakai helm, memasang kaca spion, tidak melawan arus, dll. Agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ujar kapolres

Pemerintah daerah juga menghimbau kepada masyarkat untuk membayar pajak kendaraan di karenakan dengan membayar pajak juga membantu
PAD (Pendapatan Asli daerah) untuk pembangunan daerah.

SekilasBerita

Polsek Sungai Penuh Bersama Damkar Padamkan Karhutla Seluas 0,5 Hektare di Ulu Air

Dari Kerinci ke Pasar Dunia, Ariansyah Paparkan Strategi Kopi Jambi Go Global

Buka Festival Pesta Rakyat Petani Kopi Kerinci 2026, Ariansyah Tekankan Penguatan Ekosistem Kopi Kerinci

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Tanam Bawang Putih di Kayu Aro

Namun dalam hal ini Kapolres juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat Khususnya para petani yang kendaraannya sudah tidak sesuai standar atau yang sudah di modifikasi, namun kendaraan tersebut ujar kapolres hanya boleh di gunakan untuk transportasi atau kendaraan para petani untuk keladang dan tidak boleh di gunakan di jalan raya.

hal itu dilakukan Kapolres menimbang sebagian besar masyarakat Kota Sungai penuh dan kabupaten kerinci mencari nafkah dari bertani dan mayoritas masyarakat merupakan petani, sehingga membutuhkan kendaraan tersebut untuk keladangnya, namun sekali lagi di tegaskan kapolres kendaraan tersebut hanya bisa di gunakan untuk keladang, namun jika sudah melintas di jalan raya maka polres kerinci melalui Satlantas Polres Kerinci akan menindak pengemudi tersebut sesuai Undang-Undang

Kebijakan itu juga di harapkan tidak di salah artikan oleh masyarakat sebab kebijakan tersebut di ambil agar perekonomian masyarakat terutama para petani kembali stabil akibat pandemi Covid 19. (*/Lan)

Previous Post

Novita Psikolog: Istri Ferdy Sambo Trauma, Menangis Terus-menerus

Next Post

Dewan Komisioner OJK Diterima Presiden RI Joko Widodo

Next Post

Dewan Komisioner OJK Diterima Presiden RI Joko Widodo

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Tim Divhubinter Polri

Di Sungai Penuh, Mashuri Laporkan 4 Isu Penting Ke Gubernur

Yamaha Gear Hadir Bertabur Doorprize di Desa Sumber Agung Muaro Jambi

Kapolda Jambi Melayat Ke Rumah Duka Brigpol Nofryansah Yoshua

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM