SINARJAMBI.COM – Polsek Pemayung dengan Sigap Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, dengan mendatangkan Masyarakat guna sosialisasikan larangan Karhutla.
Satuan Babinkantibmas Polsek Pemayung, Sosialisasikan ke Warga Tentang Larangan Lakukan Pembakaran jika Membersihkan Hutan dan Lahan milik Warga di Kecamatan Pemayung.
Salah satu Warga Kecamatan Pemayung, Mengatakan.” Beruntung nian di kasih tau pak Babinkantibmas di desa sayo Pak Aipda Adi Candra tentang larangan Karhutla, apo lagi jika lakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan Sanksi/Denda Sebesar Rp.5 Miliar, jika idak dikasih tau, laju nian masyarakat Pemayung iko keno,”Kata Jhoni Dengan Logat Jambi kental
“Kalau dak dikasih tau larangan Karhutla laju nian masyarakat pemayung ado yang keno Sanksi/Dendo 5 miliar itu.”Ujarnya.
Melalui Kanit Binmas Polsek Pemayung, Tujuan kita Sosialisasikan larangan Karhutla agar tidak ada Masyarakat Pemayung Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan cara di Bakar pada Musim, dan agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan.”Jelasnya Kanit Binmas Polsek Pemayung.
“Agar tidak adanya warga kita yang terkena Sanksi/Denda Karhutla untuk itu dengan sigap kita Sosialisasikan Larangan tersebut.”Tegasnya
Semua anggota Babinkantibmas Polsek Pemayung Sudah turun langsung ke Desa-Desa Binaan masing-masing untuk menyampaikan larangan Karhutla ini.”Pungkasnya.(Afr)
Discussion about this post