SINARJAMBI.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penjualan 105,5 kilogram sisik trenggiling di Jambi, Jumat (26/2).
Sebanyak dua orang ditangkap atas transaksi ilegal hewan dilindungi tersebut.
“Pengungkapan itu tepat di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan tim berhasil mengamankan ratusan kilogram beserta pemilik sisik trenggiling sebanyak dua orang,” jelas Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jambi, Jefrianto dikutip di laman resmi Polri, Minggu (28/2/2021).
Setelah itu, para pelaku langsung dibawa ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti.
Menurutnya, jumlah sisik terungkap ada sebanyak 105,5 kg dan jika diperhitungkan bisa mencapai 300 sampai 500 ekor trenggiling.
“Kita dari pihak BKSDA Jambi hanya sebagai saksi ahli saat terungkapnya sisik trenggiling oleh Dittpidter Bareskrim Mabes Polri,” kata Jefrianto, Jumat (26/2).
Sementara itu, terkait adanya pengungkapan ratusan sisik trenggiling pihak BKSDA Jambi menyampaikan sangat luar biasa sampai Mabes Polri turun tangan ke Jambi dengan hasil tangkapan besar.
“Sangat luar biasa sampai Mabes Polri langsung turun tangan dan diketahui juga dampak dari trengiling jika tidak ada di alam, tentunya rantai siklus rantai makanan terganggu,” tutupnya. (*)
Discussion about this post