SINARJAMBI.COM – Dalam rangka penanaman modal, pemerintah akan mengeluarkan aturan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pembangunan industri.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan berbagai insentif telah ditawarkan pemerintah sejak lama, termasuk pembebasan bea masuk bahan baku yang telah termaktub dalam fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Namun, lanjutnya, seharusnya pemerintah tidak hanya memfasilitasi industri berorientasi ekspor, yang bahan bakunya dipenuhi melalui pengadaan luar negeri saja, namun juga industri yang bahan bakunya dari dalam negeri.
“Kami ingin ada kemudahan penyerapan bahan baku dalam negeri untuk tujuan ekspor. Sejauh ini yang mendapat karpet merah adalah impor bahan baku untuk ekspor. Hal yang sama belum berlaku untuk serapan produk bahan baku dalam negeri, seharusnya diperlakukan sama,” kata Benny seperti dilansir bisnis.com, Kamis (25/2/2021).
Terkait perubahan konsep daftar negatif investasi (DNI) menjadi daftar positif investasi (DPI), Benny mengatakan akan memberi efek psikologis terhadap minat investasi di dalam negeri. Kemudian, implementasi regulasi baru investasi di Indonesia menjadi pekerjaan rumah.
Sekedar informasi, sebelumnya pemerintah memastikan akan menawarkan serangkaian insentif fiskal dan non fiskal untuk investasi yang masuk dalam bidang usaha prioritas. Kriteria bidang usaha prioritas, yakni proyek strategis nasional (PNS), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor dan kegiatan penelitian. (*)
Discussion about this post