SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan, OJK kini menyediakan aplikasi online sebagai wadah pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan.
Namanya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dijelaskan Agus selaku Humas OJK Jambi, APPK sudah dapat diakses masyarakat.
“Jadi masyarakat bisa mengadu ke aplikasi portal perlindungan konsumen atau APPK.”
“Jadi ini Kita selalu berinovasi untuk mempermudah masyarakat dengan apa yang telah kami lakukan,” ujar Agus di Swiss-belhotel, Jumat (18/6/2021) sore.
Untuk menggunakan layanan APPK, masyarakat tinggal mengakses ke https://kontak157.ojk.go.id lewat gadget atau lainnya.
Kehadiran APPK ini, tambah Agus menambah layanan online selain Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Jadi kalau misalnya nanti ada masyarakat yang bertanya, masyarakat yang terkena masalah bisa manfaatkan pengaduan melalui aplikasi ini,” kata Agus.
Acara turut dihadiri kepala OJK provinsi Jambi, Endang Nuryadin dan Kasubag Pengawasan Perbankan OJK Jambi, Novian Suhardi. (Rolan)







Discussion about this post