HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Konsekuensi Teknis Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi

Jumat, 2 April 2021
in OPINI
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Anggaran, Efisiensi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan

Jaringan Bukan Mesin, Kemungkinan Bukan Bukti

Salah Kaprah Membaca Moratorium PKS sebagai Anti-Hilirisasi

Hotspot Terdeteksi, Firespot Tidak Ditemukan: Memahami Perbedaan Keduanya dalam Penanganan Karhutla

Terkait dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka terhadap istilah “Kode Etik”, diartikan sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

Adapun tujuan kode etik ini adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu, yang sesuai dengan asas Penyelenggaraan Pemilu, yaitu: (1) mandiri; (2) jujur; (3) adil; (4) kepastian hukum; (5) tertib; (6) kepentingan umum; (7) keterbukaan; (8) proporsionalitas; (9) profesionalitas;(10) akuntabilitas; (11) efisiensi; dan (12) efektivitas.

Lalu, Dalam Peraturan Kode Etik Pemilu, disebutkan ada 21 prinsip dasar yang merupakan kewajiban Penyelenggara Pemilu. Dalam Peraturan Kode Etik Pemilu diatur pula tentang pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku bagi penyelenggara Pemilu. Dalam Peraturan Kode Etik Pemilu, telah ditentukan bahwa sanksi pelanggaran Kode Etik Pemilu, terdiri dari: (1) teguran tertulis; (2) pemberhentian sementara; atau (3) pemberhentian tetap.

Fakta yang terjadi bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung banyak menimbulkan berbagai persoalan, Pemerintah telah beberapa kali mengganti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada, terakhir adalah dengan keluarnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang (selanjutnya disingkat UU Nomor 8 Tahun 2015).

Ironisnya, walaupun pemerintah telah berupaya menerbitkan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ternyata tetap saja masih sering terjadi adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Pemilu, dan salah satu jenis pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran Kode Etik Pemilu.

Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data yang ada pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), bahwa sejak bulan Juni 2012 sampai dengan Juni 2015, terdapat 1658 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu.

Pasca mencuatnya dugaan adanya persekongkolan dengan tim Cek Endra di Pilgub Jambi, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi, kini sudah disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dugaan Perkara aduan Ansori terhadap Anggota KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi atas tidak netral dengan berpihak kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, CE dan Ratu Munawaroh. Teradu diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada Tim Pemenangan pasangan tersebut.

Penulis : Adi Riady

Aktivis dan Pengamat

Baca selengkapnya di detail.id

Previous Post

Komisi IV DPRD Kota Jambi Cek Penerapan Protokol Kesehatan di Tiga Perusahaan

Next Post

Pastikan Situasi Merangin Aman dan Kondusif, TNI-Polri Apel Siaga Peringatan Wafat Isa Almasih

Next Post

Pastikan Situasi Merangin Aman dan Kondusif, TNI-Polri Apel Siaga Peringatan Wafat Isa Almasih

Ketum PSSI Apresiasi Prokes, Suporter dan Panpel Piala Menpora

CVR Sriwijaya SJ-182 Ditemukan, Menhub : Pembicaraan di Cockpit Dapat Terungkap

Cegah Terorisme, Personel Brimob Polda Jambi Bersenjata Lengkap Patroli Sambang Objek Vital

Perusakan Mobil Kontributor iNews TV Dilaporkan ke Polres Bungo

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM