SINARJAMBI.COM – Pemberlakuan PPKM di regional Sumatera (12 Juli – 20 Agustus 2021) dan penetapan PPKM di kota Jambi (23-29 Agustus 2021) diindikasi berdampak pada penurunan outflow dan inflow uang kartal di provinsi Jambi. Pada periode pengetatan PPKM di kota Jambi, terjadi perubahan transaksional uang kartal di provinsi Jambi menjadi net-inflow.
Dijelaskan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution, dalam periode PPKM regional Sumatera terjadi penurunan outflow dan inflow uang kartal dibandingkan dengan periode sebelumnya (pra PPKM regional). Outflow pada periode ini menurun dari Rp58,04 miliar menjadi Rp45,09 miliar per hari. Adapun inflow juga menurun dari Rp32,75 miliar menjadi Rp26,68 miliar per hari.
“Selama periode pengetatan PPKM di kota Jambi yang berlangsung 7 hari, terjadi penurunan outflow dan inflow uang kartal dibandingkan dengan pada periode sebelumnya (PPKM regional). Outflow pada periode ini turun menjadi Rp20,63 miliar per hari. Sementara inflow juga turun menjadi Rp25,63 miliar per hari,” jelas Suti Masniari Nasution di temu media Forum Wartawan Ekonomi Bisnis (Forweb) provinsi Jambi secara virtual, Jumat (3/9/2021).
Selain itu, kata Suti Masniari Nasution, pada periode pengetatan PPKM di kota Jambi terjadi perubahan pola transaksional uang kartal di provinsi Jambi dari yang sebelumnya adalah net-outflow menjadi net-inflow.

Suti Masniari Nasution juga menyampaikan perkembangan transaksi non tunai di provinsi Jambi. Pemberlakuan PPKM regional Sumatera, papar Suti Masniari Nasution diindikasi tidak berdampak signifikan terhadap perubahan volume dan transaksi SKNBI dan RTGS. Namun berdampak signifikan terhadap perubahan frekuensi dan nominal transaksi QRIS sehubungan dengan penutupan pembatasan jam operasional berbagai sektor usaha ritail non-kritikal.
SKNBI
b. Pada bulan Juli, terjadi penurunan volume dan nominal transaksi SKNBI dibandingkan dengan bulan Juni. Volume transaksi turun dari 24,767 menjadi 23,619. Begitupun dengan nominal transaksi SKNBI yang turun dari Rp1,45 T menjadi Rp1,35 T.
a. Meskipun PPKM regional Sumatera berlangsung sejak 12 Juli 2021, tidak terlihat penurunan atau peningkatan transaksi SKNBI secara signifikan.
RTGS
a. Pada bulan Juli terjadi penurunan volume dan nominal transaksi RTGS dibandingkan dengan bulan Juni. Volume transaksi turun dari 4,933 menjadi 4,497. Begitupun dengan nominal transaksi RTGS yang turun dari Rp7,92 T menjadi Rp7,24 T.
b. Meskipun PPKM regional Sumatera berlangsung sejak 12 Juli 2021, tidak terlihat penurunan atau peningkatan transaksi RTGS secara signifikan.
QRIS
a. Pada bulan Juli, terjadi penurunan frekuensi transaksi QRIS dibandingkan dengan bulan Juni. Frekuensi transaksi turun dari 115,590 menjadi 89,727. Begitupun dengan nominal transaksi QRIS yang turun dari Rp6,37 miliar menjadi Rp 5,99 miliar.
b. PPKM regional Sumatera yang berlangsung sejak 12 Juli 2021 diindikasi menyebabkan penurunan frekuensi dan nominal transaksi QRIS di provinsi Jambi sehubungan dengan penutupan dan pembatasan jam operasional berbagai sektor usaha retail non-kritikal.

Disimpulkan Suti Masniari Nasution, pemberlakuan PPKM di regional Sumatera dan penyekatan PPKM di kota Jambi diindikasi berdampak pada penurunan outflow dan inflow atau menurunkan net-flow uang kartal.
“Meskipun belum menunjukkan dampak yang signifikan pada penurunan volume dan jumlah transaksi SKNBI dan RTGS, namun pemberlakuan PPKM regional Sumatera yang berlangsung sejak 12 Juli 2021 diindikasi berdampak signifikan terhadap penurunan frekuensi dan nominal transaksi QRIS sejalan dengan pembatasan jam operasional berbagai sektor usaha retail non-kritikal,” pungkas Suti Masniari Nasution. (Rolan)







Discussion about this post