SINARJAMBI.COM – Pemerintah pusat telah menetapkan 1 Ramadhan atau hari pertama ibadah puasa pada tanggal 13 April 2021.
Untuk itu, Kementerian Agama kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Jambi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi mengeluarkan keputusan bersama.
Surat keputusan bersama dengan nomor B-668/KK.05 06/1/BA.00/04/2021, nomor B.16/DP.K/MUI.KJ/IV/2021 dan nomor 13.01/FKUB-10/IV/2021 tentang pedoman tata laksana ibadah bulan Ramadan dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran covid-19 di kota Jambi.
Berikut 11 poin keputusan bersama yang diterima sinarjambi.com dari Diskominfo kota Jambi, Senin (12/4/2021).
1. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
2. Kegiatan buka puasa bersama dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
3. Pengurus Masjid dan musholla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain :
a. salat fardhu 5 waktu, salat tarawih dan Witir Tadarus Alquran dan itikaf dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jaga jarak aman antar jamaah, memakai masker dan membawa sejadah/mukena dari rumah masing-masing.
b. Ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid mushola dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara tetap menjaga jarak aman antar jamaah dan memakai masker.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, spanduk yang berbunyi “Terima kasih untuk tidak menurunkan dan melepaskan masker selama ibadah”.
5. Di luar gedung wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat menjaga jarak aman antar jamaah memakai masker.
6. Pelaksanaan pesantren kilat, safari ramadhan, majelis ta’lim dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
7. Kegiatan membangunkan sahur keliling ditiadakan/tidak diperbolehkan, cukup dengan pengeras suara dari masjid/mushola.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh baznas dan lembaga amil zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Pelaksanaan takbiran hanya boleh dilakukan di rumah ibadah, tidak diizinkan melakukan takbiran keliling.
10. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah, memakai masker.
11. Menyerukan kepada umat muslim untuk memperbanyak zikir dan doa dengan membaca Qunut nazilah selama bulan Ramadhan. (*)







Discussion about this post