HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 31 Oktober 2023
in MERANGIN
A A
Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap. (Foto : Yendri - sinarjambi.com)

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap. (Foto : Yendri - sinarjambi.com)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memusnahkan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di lapangan Kejari Merangin, Selasa (31/10/2023) siang.

Pemusnahan dipimpin Kajari Merangin Tri Widodo, SH MH dan dihadiri pejabat Kejari Merangin lainnya. Tampak juga Kasat Narkoba Polres Merangin, perwakilan dari Lapas kelas IIb Bangko serta Waka Polres Merangin dan Lurah Pematang Kandis.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Merangin terdiri dari 25 (dua puluh lima) Perkara Tindak Pidana umum yaitu perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah :

SekilasBerita

Pemkab Merangin: Hati-hati Buang Sampah Sembarangan, akan di Denda Rp10 Juta

Wabup Khafid Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran di Seling

Halal Bihalal Sekaligus Open House di Kediaman Pribadi, Gubernur Al Haris Tekankan Pererat Kebersamaan

Pemkab Merangin – Bapas Bungo Teken MoU Pidana Kerja Sosial

1). Narkotika Jenis Shabu dengan berat  31,643 (tiga puluh satu koma enam ratus empat puluh tiga) gram.

2). Narkotika Jenis Ganja dengan berat 7.202 (tujuh koma dua ratus dua) gram.

3). 4 (empat) unit Handphone yang  terdiri dari 1 (satu) unit HP Infinix warna biru, 1 (satu) unit HP Vivo warna dongker, 1 (satu) unit HP samsung lipat dan 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam.

4). Empat bilah senjata tajam

5). Satu pucuk senjata api rakitan.

6). Satu Butir peluru rakitan.

Dimusnahkan juga barang bukti tindak pidana umum lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inkracht).

Dari rilis Kejari Merangin dijelaskan bahwa barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para jaksa eksekutor sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi. Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.

Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti. Serta mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan. Seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. (Yen)

Previous Post

Hermanto Paparkan Perkembangan Kinerja Perekonomian Jambi Triwulan II 2023

Next Post

Rusunawa BNN Bisa Tampung 150 Pegawai

Next Post
Rusunawa BNN Bisa Tampung 150 Pegawai. (Foto : ist)

Rusunawa BNN Bisa Tampung 150 Pegawai

Selama Wapres RI di Jambi, Pangdam Sriwijaya Pimpin Langsung Pengamanan. (Foto : ist)

Selama Wapres RI di Jambi, Pangdam Sriwijaya Pimpin Langsung Pengamanan

Hermanto Ungkap 6 Inovasi Kebijakan BI Jaga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Berkelanjutan. (Foto : ist)

Hermanto Ungkap 6 Inovasi Kebijakan BI Jaga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Berkelanjutan

Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Statis untuk Melindungi dan Memperkaya Memori Kolektif Masyarakat. (Foto : ist)

Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Statis untuk Melindungi dan Memperkaya Memori Kolektif Masyarakat

KSAD Lantik 3 Pejabat TNI AD

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM