HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kasus Pengalihan IUP Batu Bara Sarolangun, Bos Tamarona Matlawan Hasibuan Akhirnya Ditahan Kejagung

Kamis, 3 Juni 2021
in JAMBI KITA, KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keempat yang ditahan itu adalah BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai tahun 2014, AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai 2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional sejak tahun 2009 sampai sekarang.

Tersangka MH atau lebih dikenal dengan Matlawan Hasibuan bin Sutan Soaduon Hasibuan adalah pengusaha batu bara yang juga memiliki salah satu media online di Jambi.

Keempatnya ditahan secara terpisah. “Tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya yaitu tersangka AL, tersangka HW, tersangka MH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

SekilasBerita

Kapolda Jambi : Jika Ada Panitia Curang, Silahkan Lapor ke Saya

Gubernur Al Haris dan Mendes Sosialisasikan Koperasi Merah Putih, Target Rampung Akhir Mei

Partisun Ala Gubernur Al Haris, Menteri Yandri: Jambi Jadi Contoh Nasional

Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten, Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan 6 orang tersangka. Hanya dua 2 tersangka yang tidak hadir pada pemeriksaan pada Rabu, 2 Juni 2021. Keduanya adalah tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).

“Seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan,” ujar Leonard. (*)

Previous Post

Pj. Gubernur Harap Lomba Inovasi Daerah Lahirkan Inovator Berkualitas

Next Post

HUT Ke-75 POMAD, Wali Kota Fasha Donorkan Darah

Next Post

HUT Ke-75 POMAD, Wali Kota Fasha Donorkan Darah

Danrem 042/Gapu Pantau Langsung Tes Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna Akmil TA. 2021

Mari Rapatkan Barisan

Pasutri Pembunuh Karyawan Koperasi Diancam Hukuman Mati

Terima Hasil PSU Pilgub Jambi, Tim CE-Ratu Nyatakan Tidak Ada Gugatan ke MK

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM