SINARJAMBI.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengikuti secara virtual bakti sosial (baksos) dan penyerahan bantuan sosial (bansos) dalam rangka hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022 bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (20/6/2022) pagi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo bersama Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan dan pejabat utama Polda Jambi lainnya mengikuti secara virtual dari Vihara Sakyakirti di kelurahan Sulanjana, kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi
Turut hadir Kasi Ops Korem 042/Gapu Kol Slamet Suprijanto, ketua yayasan Caka Mahajaya Robin Lee, ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi Jambi Hasbi Umar dan salah seorang tokoh masyarakat Jambi Umar Yusuf.
Ketua Bhayangkari daerah Jambi Evi Rachmad Wibowo juga hadir bersama pengurus Bhayangkari daerah Jambi serta undangan lainnya.
Kapolda Jambi selanjutnya menyerahkan secara simbolis bantuan sosial kepada warga kota Jambi yang terdiri dari tukang ojek, ketua RT, penyandang disabilitas dan lainnya.
Pada kesempatan ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyapa beberapa Polda di seluruh Indonesia secara virtual diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Bali dan Polda Sumatera Utara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, bakti sosial religi dilaksanakan pada tempat ibadah dan bantuan sosial diserahkan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.
“Khususnya yang saat ini masih terdampak Pandemi Covid-19 dan ekonomi global akibat beberapa peristiwa global yang tentunya berdampak kepada terhadap situasi dalam negeri. Dan ini memang memerlukan sentuhan dari kita semua,” kata Sigit saat melepas bantuan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Sigit memaparkan, bentuk bakti sosial religi tersebut dilakukan oleh seluruh personel kepolisian di Indonesia terhadap 11.000 rumah ibadah lintas agama, dengan melakukan bersih-bersih, pengecatan, hingga renovasi.
“Ini sebagai wujud komitmen kami untuk menjaga nilai-nilai toleransi, dan kebersamaan yang tentunya ini semua sudah tertuang di dalam pembukaan UUD 1945, di dalam dasar negara Pancasila dan di dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kemerdekaan beribadah bagi para pemeluk agama di Indonesia,” ujar Sigit. (*/Lan)







Discussion about this post