SINARJAMBI.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyampaikan bela sungkawa atas gugurnya anggota polisi Polres Muara Jambi bernama Hendra Marta Utama (45) yang menjadi korban pembunuhan.
Menurut Krisno, motif pelaku NA (38) melakukan aksi kejinya karena kesal saat menagih hutang senilai Rp 150.000 ke korban.
Jasad korban pertama kali ditemukan, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 13.00 di perumahan Griya Golf Garden, Pematang Sukur, Telanai Pura, Kota Jambi oleh salah seorang kurir paket yang tengah mengantar ke rumah korban.
“Ini press release kedua Saya sejak menjadi Kapolda. Ini penting karena menyangkut nyawa anggota.”
“Saya atas nama Polda Jambi turut berempati, belasungkawa atas meninggalnya salah satu anggota kami karena kasus pembunuhan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (26/5/2025) siang.
Ditambahkan Kapolda, tak lama setelah melihat sosok jasad korban, kurir tersebut langsung melaporkan ke satpam perumahan. Oleh satpam selanjutnya melapor ke Polsek Telanaipura.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bersama oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi. Dari hasil otopsi penyebab meninggalnya korban, karena pukulan benda tumpul di kepala dengan menggunakan barbel.
“Kurang dari 24 jam kasus ini pada hari Selasa dapat diungkap. Dimana diawali hasil dari otopsi tim forensik Polda Jambi, menemukan bahwa korban anggota kami ini dipukul kepalanya,”
“Tersangka akhirnya mengaku bahwa yang bersangkutan adalah teman dengan korban. Adapun motifnya adalah karena korban punya hutang kepada tersangka. Dia jengkel, lalu mereka berdua Minggu malam, didorong dan pada saat itu memang tidak ada orang lain di rumah atau di TKP ini.”
“Setelah didorong tentunya didahului dengan pukulan, baik menggunakan tangan maupun sikut. Kena ke meja, korban jatuh dan diakhiri dengan pemukulan di kepala.”
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu kami sehingga kasus ini juga cepat terungkap. Bahwa yang bersangkutan adalah anggota salah satu ormas inisialnya di kartu anggotanya adalah PP,” ujar Krisno.
Krisno tampak didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol Mustaqim, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Ditreskrimum Kombes Manang Soebeti, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Binanga Siregar dan Kasar Reskrim Polresta Jambi.
Polisi menyita roda dua pelaku serta HP milik pelaku dan korban serta alat bukti lainnya. Tersangka dikenakan pasal 351 (3) KUHP junto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun. (Lan)
Discussion about this post