SINARJAMBI.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu Polda Jambi mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika. Apresiasi itu disampaikannya saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Jumat (26/6/2026) pagi.
“Saya secara pribadi akhir-akhir ini mengamati peran serta masyarakat yang semakin meningkat, karena menyadari tentang bahaya dari peredaran gelap narkoba ini.”
“Kami mengapresiasi. Saya secara pribadi dan atas nama Polda Jambi memberikan apresiasi bagi masyarakat yang memberikan informasi. Baik itu secara langsung maupun yang disampaikan lewat medsos,” ujar Krisno.
Kapolda bahkan memberikan jaminan keamanan informasi yang diberikan masyarakat kepada pihaknya. Hal ini tak lepas dari konsekuensi keamanan yang bisa dialami masyarakat karena memberikan informasi tersebut.
“Tetapi pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada warga masyarakat, bahwa konsekuensi keamanan ketika kita berani memberikan informasi terbuka terhadap dugaan adanya peredaran gelap narkoba ataupun tempat-tempat penyalahgunaan narkoba.”
“Kami menjamin dan saya sudah perintahkan Pak direktur reserse narkoba, lalu ada dua Kapolres yang secara khusus saya telepon, saya berikan arahan untuk memberikan akses, membuka akses supaya masyarakat yang mau memberikan informasi itu dijamin keamanannya.”
“Saya tidak mau institusi yang kami pimpin, yang saya pimpin seperti pemadam kebakaran. Kami harus prediktif sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Kapolri melalui Presisi,” tegas Krisno.
Kapolda menyadari fenomena masyarakat yang memberikan informasi, serta melakukan aksi langsung di lapangan terkait dugaan peredaran narkotika.
“Jadi ini suatu fenomena. Bukan hanya terjadi di Jambi, tetapi juga terjadi di Sumatera Utara, terjadi di Riau. Dan di Jambi itu yang saya ketahui dua kali. Nah, oleh karena itu seluruh masyarakat Jambi, (hotline) 110 merupakan suatu akses untuk menerima informasi tersebut.”
“Bila perlu disampaikan melalui di DM aja di medsosnya Polda Jambi tersebut. Tapi ingat jangan namanya itu Character assassination ya, pembunuhan karakter. kalau kita seperti itu namanya fitnah. Tugas dan tanggung jawab dari penegak hukum untuk mengumpulkan bukti,” ujar Kapolda.
Namun, Kapolda juga mengingatkan masyarakat dalam memberikan informasi harus dibarengi dengan bukti yang cukup. Hal ini untuk menghindari penyampaian informasi yang salah berdampak fitnah yang bisa membunuh karakter orang tersebut.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa di sini ada teman kami dari kejaksaan Aspidum Kejati Jambi. Memang pembuktian daripada kasus kepemilikan dalam peredaran itu menjadi penting ya, karena kalau tidak nanti kalau cuma berdasarkan informasi tapi prosesnya tidak benar, tidak jujur, melanggar hukum dan akan ditolak di pengadilan. Dan dapat saya pastikan teman-teman dari kejaksaan pasti menolak ini, seperti itu,” jelas Kapolda agar masyarakat memahami. (Rolan)







Discussion about this post