SINARJAMBI.COM – Dalam masa pandemi Covid-19 salah satu kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah didunia pendidikan adalah peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan bagi para peserta didik di Indonesia.
Kepastian tersebut sebelumnya telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim melalui Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Merangin M Zubir, kata dia, Sistem ujian Nasional ditiadakan diganti dengan Assesmen Nasional (AN), dalam Assesmen Nasional itu metode ujian nya berbeda, karena dalam assesmen tersebut, peserta didik tidak hanya akan memahami soal, tetapi bisa menganalisa soal.
“Contoh misal soal soal essay, sebutkan tugas beberapa kepala daerah, nah tugas kepala daerah itu yang di analisa.
Misalnya mereka mengangkat OPD untuk apa dan gunanya apa, seperti itu,”Jelas Zubir (25/03).
Ia menyebutkan, jika Assesmen Nasional (AN) tersebut, tidak menentukan kelulusan tetapi bagaimana menentukan kompetensi siswa saat melaksanakan Assesmen disekolah.
“Untuk menentukan kelulusan sepertinya dikembalikan kesekolah, ini juga dilihat dari raport semester dan penilaian siswa selama belajar disekolah dan keaktipan siswa disekolah,”jelasnya.
Sedangkan untuk persiapan menghadapi Assesmen Nasional (AN) , kata Zubir pihaknya saat ini terus turun kesekolah mensosialisasikan penerapan dan metode Assesmen.
“Beberapa waktu lalu kita juga sudah sosialisasi masalah AN dengan kepala sekolah. Yang mengikuti AN ini yakninya Kelas yakninya Kelas Kelas Delapan (8) di SMP Dan Kelas lima (5) untuk SD,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post