HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kacabjari Muara Tembesi : Sidang Selanjutnya Dengarkan Keterangan Saksi

Jumat, 10 Juni 2022
in KRIMINAL
A A
MF Hasibuan

MF Hasibuan

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Perkara tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana BUMDes TA 2018 yang dilakukan oleh bekas Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kab. Batanghari Muhammad Atiq telah digelar, Senin (6/6/2022) lalu.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi secara in absentia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, S.H.

Muhammad Atiq mengawali masa jabatannya selaku Kepala Desa Olak Besar terhitung sejak tahun 2014 dan telah berakhir pada tahun 2019, dalam masa jabatannya pada tahun 2017 dibentuk BUMDes Desa Olak Besar yang bernama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA, dan pada bulan desember tahun 2018 Pemerintah Desa Olak Besar memberikan penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 262.776.426,-.

Diketahui bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan usaha jasa angkutan DO sawit dan secara ex officio Muhammad Atiq merupakan pensehat/komisaris dalam BUMDes tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang.

SekilasBerita

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Bawa Ganja 11 Kg

Di Sumbar, Polisi Aman 4 Pengedar 47 Kg Ganja

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Ilegal Drilling

Ditreskrimum Polda Jambi Ciduk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Lakukan Asusila Kepada 2 Wanita

Tidak berselang lama, kegiatan usaha tersebut hanya berlangsung beberapa bulan saja, dan Muhammad Atiq diduga menguasai dana BUMDes sebesar Rp150.000.000,- dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi M.F. Hasibuan, SH., M.H., M.M menyampaikan bahwa Muhammad Atiq didakwa dengan dua pasal Alternatif yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

“Saat ini, Muhamamd Atiq telah ditetapkan sebagai DPO dan persidangan akan tetap berjalan dengan agenda selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum Sakti Yuharbi, S.H pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022,” jelas MF Hasibuan, Jumat (10/6/2022). (Afr)

Previous Post

Sinergi Antar Pemangku Kepentingan Perdagangan Berjangka, Komiditi KBI Jalin Kerjasama Dengan Bank MNC

Next Post

H Mashuri : Mari Berkolaborasi Cepat Turunkan Angka Stunting

Next Post

H Mashuri : Mari Berkolaborasi Cepat Turunkan Angka Stunting

Polri Awasi 17 Ribu Pasar, Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga

Komisi II DPR RI Gali Informasi Terkini Urusan Pertanahan di Sukoharjo

Danrem Gapu Terima Mandat Sebagai Pelaksana Harian Dansatgas Pengendalian Karhutla

Presiden Buka GTRA Summit 2022, Tekankan Keterbukaan dan Sinergi Antar Kementerian/Lembaga

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM