SINARJAMBI.COM – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah kota (Pemkot) Jambi yang dinyatakan lulus pada formasi PPPK tahun 2023.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi akan menyerahkan SK kepada sebanyak 2.345 PPPK.
Kepastian penyerahan SK tersebut disampaikan Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani, Rabu (16/4/2024) pagi. Direncanakan, penyerahan SK dilakukan Minggu depan.
“Insyaallah Kito (serahkan) kalau gak (tanggal) 22, 23 (April 2024) pemberian SK. Tanggal 23 lah (diserahkan). Sebanyak 2.345 PPPK Kita serahkan SK,” ujarnya usai pembukaan pembekalan kepada ASN kota Jambi yang memasuki masa pensiun di Aula BKPSDMD Kota Jambi.
Ditambahkan Liana Andriani, nantinya PPPK yang telah menerima SK maka langsung bekerja pada penempatannya masing-masing. Itu sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Langsung, begitu terima SK langsung bekerja sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT,” pungkas Liana Andriani didampingi Andika Wahyu selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi. (Lan)
Discussion about this post