HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Jawaban KPU Jambi di Sidang MK Patahkan Keterangan Pemohon CE-Ratu Munawaroh

Senin, 1 Februari 2021
in POLITIK
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Sidang sengketa pilkada Provinsi Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali berlansung, Senin (1/2/2021). Dalam sidang tersebut, KPU Provinsi Jambi sebagai termohon menangkis permohonan dari pihak pemohon, yaitu pasangan CE-Ratu Munawaroh.

Melalui kuasa hukumnya, M. Syahlan Samosir, KPU memberikan jawaban yang cukup lantang dan tegas. Misalnya KPU menjelaskan data-data yang menjadi bukti untuk menyebutkan adanya dugaan pelanggaran KPU, adalah data-data yang tidak didapatkan dari proses hukum yang benar.

KPU menjelaskan terhadap pemohon yang menyebutkan adanya data-data kependudukan yang dikenal sebagai “by name by address adalah tidak sah. Pihak pemohon tidak berwenang mempunyai akses kependudukan.

“Sehingga mendapatkan bukti-bukti yang tidak didasarkan kepada ketentuan hukum, maka pemohon dinyatakan tidak berwenang untuk membicarakan by name by address,” katanya.

SekilasBerita

Ditetapkan KPU Sebagai Walikota Jambi Terpilih, Maulana Terharu

Sah! Maulana-Diza Ditetapkan KPU Sebagai Walikota-Wakil Walikota Jambi Terpilih

Bahlil Resmikan Kantor Baru DPD Partai Golkar Sumbar

100% Suara, Hasil Quick Count LSI Denny JA: Haris-Sani Unggul 60,92 Persen

Selain itu, dijelaskannya pula, seluruh proses Pilgub Jambi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri pihak- pihak berwenang. Sehingga apabila adanya “kekeliruan” mengenai adanya orang yang memilih tanpa KTP, seharusnya disampaikan di setiap tahapan dari Pilgub Jambi 2020.

“Namun hingga selesainya Pilkada, Pihak pemohon sama sekali tidak pernah menyampaikan keberatannya. Sehingga alasan yang disampaikan oleh pemohon adalah tidak berdasarkan hukum,” jelasnya. (*)

Tags: Al HarisCEMK
Previous Post

Satlantas Polresta Jambi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik

Next Post

Ada Raisa Ikut Tegakan Prokes di Kawasan Tugu Keris Siginjei

Next Post

Ada Raisa Ikut Tegakan Prokes di Kawasan Tugu Keris Siginjei

Kuasa Hukum Al Haris-Sani : Pemohon Lupa Pihak Terkait Bukan Incumbent, Tak Bisa Lakukan TSM

Bupati Masnah Resmikan Penggunaan Teknologi Pengolahan Air Gambut di Desa Gambut Jaya

Kapolda Tatap Muka Dengan Pengurus Pokda Kamtibmas Jambi

Diduga Tak Pernah Tempati Rumdis, Anggaran Rumah Tangga Unsur Pimpinan DPRD Muarojambi Dipersoalkan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2025
MSSRKJS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM